KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Kedua tersangka yang ditahan berinisial ISM dan ASR. Penahanan tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Achmad Taufik Husein, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak lain. Dengan penahanan ISM dan ASR, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.

Achmad menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan komposisi pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, sehingga sebagian kuota khusus diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji tertentu.

Lebih lanjut, Achmad Taufik Husein menyebut penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran dana dan pemberian fasilitas yang berkaitan dengan proses pengaturan kuota tersebut. Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dokumen, dan penelusuran transaksi keuangan.

Menurut keterangan KPK, ISM diketahui merupakan pejabat pada perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji berinisial PT MT, sedangkan ASR merupakan komisaris pada perusahaan berinisial PT REU. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengaturan dan pemanfaatan kuota haji khusus yang saat ini masih didalami penyidik.

Baca Juga  Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. KPK, kata Budi, akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut sesuai kebutuhan pembuktian hukum.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara kuota haji menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, transparansi pengelolaan kuota dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik.

KPK, lanjut Budi Prasetyo, memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *