Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diperiksa.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional. Selain tiga mantan pejabat BGN, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyimpangan antara lain terkait penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tidak memenuhi persyaratan dan memiliki afiliasi dengan pihak tertentu. Penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan pada beberapa paket pengadaan, termasuk kendaraan operasional, perangkat elektronik, dan perlengkapan pendukung lainnya. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian kebutuhan program dengan sejumlah pengadaan yang dilakukan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Setelah penetapan tersangka, para tersangka menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, pelaksanaan program tersebut menjadi perhatian berbagai lembaga pengawasan dan penegak hukum.

Baca Juga  Dr. Lucas Prakoso Uraikan Prosedur dan Tantangan Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Umum

Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana program sosial yang berdampak langsung pada masyarakat. Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi sekaligus memperkuat tata kelola program publik agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Sementara itu, status para tersangka akan ditentukan lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *