Usai Agenda di Pengadilan dan Polresta, Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Lanjutkan Pendampingan Pidana di Polda DIY

banner 468x60

KawanJariNews.com – YOGYAKARTA — Setelah menjalankan agenda litigasi di Pengadilan Agama Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta, serta pendampingan pidana di Polresta Yogyakarta, tim PBH FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm kembali melanjutkan rangkaian kegiatan pendampingan hukum dengan menghadiri agenda koordinasi perkara pidana di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda DIY yang beralamat di Jalan Harjosudiro No.5, Sanggrahan, Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda itu menjadi bagian dari proses pendampingan dan penanganan perkara pidana yang sedang didampingi tim hukum PBH FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm di wilayah Yogyakarta.

Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., turut memimpin langsung agenda pendampingan tersebut bersama jajaran tim PBH FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kadiv DPP FERADI WPI Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP FERADI WPI Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua PBH Area Cilacap I Jonathan Gan Yauw Bing (GYB), C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ass. Adv. Feri, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. beserta keluarga.

Dalam keterangannya, Donny Andretti menjelaskan bahwa pendampingan perkara pidana pada tingkat kepolisian memerlukan pemahaman menyeluruh terhadap hukum acara pidana, administrasi penyidikan, serta mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Menurutnya, peran advokat dalam pendampingan pidana tidak hanya bersifat formal sebagai pendamping hukum, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip due process of law.

“Dalam praktik hukum pidana, advokat harus memahami secara komprehensif tahapan penanganan perkara sejak proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, hingga pengembangan alat bukti. Pendampingan hukum tidak cukup hanya hadir mendampingi klien, tetapi juga memastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar prosedural yang jelas serta tetap memperhatikan hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat,” ujar Donny Andretti.

Baca Juga  Donny Andretti Dampingi Keluarga Ajukan PK Perkara M. Umar di PN Sukadana

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap hukum acara pidana menjadi penting bagi advokat karena setiap tahapan proses hukum memiliki konsekuensi yuridis yang dapat memengaruhi jalannya perkara.

“Seorang advokat perlu memiliki kemampuan analisis terhadap konstruksi perkara, legal standing para pihak, validitas alat bukti, hingga prosedur administrasi penyidikan. Karena itu, pengalaman praktik lapangan menjadi bagian penting dalam membangun kapasitas dan kualitas profesi advokat,” katanya.

Menurut Donny, keterlibatan langsung anggota FERADI WPI dalam agenda pendampingan perkara pidana juga merupakan bagian dari penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam memahami penerapan teori hukum acara pidana di lapangan.

Ia menilai bahwa kombinasi antara pemahaman akademis dan pengalaman praktik menjadi faktor penting dalam membentuk kemampuan advokat yang profesional, terukur, dan memiliki pemahaman teknis terhadap proses penegakan hukum.

Agenda di Polda DIY tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pendampingan hukum PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm di sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui kegiatan tersebut, PBH FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menegaskan komitmennya dalam mendukung pelayanan bantuan hukum, penguatan kualitas profesi advokat, serta peningkatan pemahaman praktik hukum pidana melalui keterlibatan langsung dalam proses pendampingan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *