Tim PBH FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Tangani Sejumlah Perkara Litigasi dan Non Litigasi di Yogyakarta

banner 468x60

KawanJariNews.com – YOGYAKARTA – Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya & Rekan melakukan rangkaian kegiatan penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi di wilayah Boyolali dan Yogyakarta pada Selasa hingga Rabu, 19–20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah anggota tim hukum. Pada kegiatan tersebut nampak hadir Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua PBH Area Cilacap I Jonathan Gan Yauw Bing (GYB), C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ass. Adv. Feri, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. beserta keluarga.

Rangkaian kegiatan diawali dengan proses mediasi antara klien dan pengurus salah satu koperasi di wilayah Boyolali terkait proses pencairan simpanan berjangka. Mediasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa di luar jalur persidangan atau nonlitigasi.

Setelah agenda mediasi selesai, tim melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta untuk mempersiapkan agenda penanganan perkara lanjutan pada hari berikutnya. Berdasarkan jadwal kegiatan yang disampaikan, tim hukum dijadwalkan menangani beberapa perkara di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta dan Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Selain agenda persidangan, tim juga dijadwalkan melakukan pendampingan perkara di Polresta Yogyakarta serta Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Agenda lainnya meliputi koordinasi dan pengajuan upaya penundaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta terkait kepentingan salah satu klien.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai kebutuhan perkara yang ditangani, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Baca Juga  Perjuangan Meilan Purnamawaty & Sunny Trixie Dominika didampingi Subur Jaya Lawfirm - FERADI WPI demi Mempertahankan Aset Asetnya

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Kami hadir untuk memastikan setiap klien memperoleh hak pendampingan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny Andretti.

Donny juga menambahkan bahwa pihaknya membuka kesempatan magang bagi anggota FERADI WPI sebagai sarana pembelajaran praktik hukum secara langsung di lapangan.

“Kami juga memberikan ruang bagi anggota FERADI WPI yang ingin belajar langsung mengenai praktik pendampingan perkara, mulai dari proses mediasi, persidangan, hingga pendampingan di institusi penegak hukum. Harapannya, pengalaman lapangan ini dapat menambah wawasan dan kapasitas anggota dalam menjalankan profesi hukum,” tambahnya.

Kegiatan pendampingan hukum lintas daerah seperti ini dinilai menjadi bagian dari implementasi layanan bantuan hukum yang mencakup proses mediasi, advokasi, konsultasi hukum, hingga pendampingan perkara di institusi penegak hukum dan pengadilan.

Hingga kegiatan berlangsung, seluruh agenda penanganan perkara dilaporkan berjalan sesuai jadwal dan tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *