Sidang MK Soroti Transparansi dan Hak Konsumen, Hakim Saldi Isra Kritik Syarat Kartu Prabayar yang Tidak Jelas

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (16/4) menyoroti praktik penyedia layanan telekomunikasi, khususnya terkait transparansi syarat dan ketentuan serta perlindungan hak konsumen.

Dalam persidangan tersebut, sejumlah pihak terkait hadir memberikan keterangan, di antaranya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL Axiata, serta PLN.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang tersebut secara langsung mengangkat kartu prabayar milik Telkomsel dan membacakan syarat yang tertera. Ia kemudian mempertanyakan kejelasan dan aksesibilitas syarat dan ketentuan yang dimaksud.

“Disebutkan begini, syarat dan ketentuan dengan menggunakan kartu prabayar ini Anda tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Telkomsel. Tapi orang tidak menemukannya di sini. Itu kan jadi ruang gelap jadinya,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.

Ia menilai, informasi terkait syarat dan ketentuan tidak disampaikan secara transparan kepada konsumen. Menurutnya, tidak semua pengguna memiliki kemampuan atau akses untuk mencari informasi tersebut, terutama jika hanya tersedia melalui platform digital atau dalam bentuk yang sulit dipahami.

Dalam pendalamannya, Saldi Isra menekankan pentingnya prinsip informed consent dalam hubungan antara konsumen dan penyedia jasa. Ia menilai, ketidakjelasan informasi berpotensi merugikan konsumen karena mereka dianggap menyetujui suatu ketentuan yang tidak sepenuhnya diketahui.

Selain itu, isu lain yang turut disoroti adalah pengelolaan sisa saldo pada layanan prabayar. Hakim mempertanyakan mekanisme yang menyebabkan sisa pulsa atau kuota dapat hilang setelah masa aktif berakhir, meskipun belum digunakan secara penuh.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya pengujian konstitusional terhadap praktik layanan telekomunikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Permasalahan transparansi kontrak baku serta pengelolaan sisa saldo menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak konsumen atas kepastian hukum dan perlindungan yang adil.

Baca Juga  Korupsi Kuota Haji: Langkah Awal KPK Cepat, Penetapan Tersangka Belum Terjawab

Kehadiran berbagai operator telekomunikasi dan lembaga terkait menunjukkan bahwa isu ini memiliki dampak luas terhadap sistem layanan publik berbasis digital. Selain itu, perbandingan dengan sektor lain seperti kelistrikan juga mengemuka dalam persidangan, sebagai referensi dalam menilai standar perlindungan konsumen.

Persidangan ini diharapkan dapat mendorong adanya perbaikan regulasi maupun kebijakan dari penyedia layanan agar lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Mahkamah Konstitusi masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap perkara ini dengan meminta keterangan tambahan dari para pihak terkait. Hasil sidang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *