KawanJarinews.com – JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Kalemdiklat Polri) dan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, menyoroti sistem rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol), transparansi seleksi, serta pentingnya pemerataan akses bagi calon peserta dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), di tengah pembahasan usulan peningkatan anggaran pendidikan di lingkungan Polri.
Rapat dengar pendapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait pendidikan dan rekrutmen di lingkungan Polri, khususnya menyangkut penguatan kualitas pendidikan di Lemdiklat Polri dan Akpol. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap sistem seleksi penerimaan anggota Polri agar berjalan lebih objektif, akuntabel, dan menjunjung prinsip meritokrasi.
Dalam forum itu, Mercy Barends menyatakan dukungan terhadap usulan peningkatan anggaran bagi Lemdiklat Polri dan Akpol. Namun, dukungan tersebut disertai catatan bahwa tambahan anggaran harus diikuti dengan peningkatan nyata pada kualitas pendidikan, sistem pelatihan, serta hasil akhir dari proses pembinaan calon anggota Polri.
Menurutnya, setiap penambahan anggaran negara wajib dibarengi dengan indikator kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu mencakup kualitas lulusan, integritas personel, serta kontribusi nyata terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum.
Selain menyoroti aspek anggaran, Mercy juga mengangkat persoalan ketimpangan akses dalam proses rekrutmen nasional, khususnya bagi putra-putri daerah 3T. Ia menilai banyak calon dari wilayah perbatasan dan kawasan terpencil menghadapi hambatan struktural, bukan semata karena faktor kemampuan individu, melainkan akibat keterbatasan akses pendidikan, gizi, sarana latihan fisik, dan informasi yang tidak merata.
Mercy menegaskan bahwa konsep keunggulan dalam seleksi tidak seharusnya hanya diukur dari kondisi awal peserta, tetapi juga dari sejauh mana sistem pendidikan Polri mampu membentuk dan meningkatkan potensi calon yang berasal dari latar belakang berbeda. Dengan demikian, sistem rekrutmen dinilai perlu dirancang lebih adaptif tanpa mengurangi standar kualitas yang berlaku.
Dalam pembahasannya, Mercy juga mendorong adanya reformasi mekanisme rekrutmen dengan memperkuat penggunaan sistem berbasis teknologi, termasuk penerapan Computer Assisted Test (CAT) secara nasional yang diawasi langsung oleh institusi akademik. Ia menilai pola seleksi yang lebih terintegrasi dengan pengawasan akademik dapat memperkuat objektivitas hasil, menutup celah intervensi non-akademik, serta meminimalkan praktik percaloan.
Menurutnya, aspek kognitif, integritas, etika, dan kompetensi dasar calon peserta idealnya dievaluasi langsung oleh unsur pendidikan seperti Akpol dan Lemdiklat Polri, sehingga data primer hasil seleksi berada di bawah kendali institusi akademik, bukan semata birokrasi operasional di tingkat kewilayahan.
Mercy turut menyoroti perlunya mekanisme pengaduan yang terbuka dan responsif. Ia menilai, selama ini masih terdapat keluhan dari masyarakat, khususnya orang tua peserta, terkait ketidakjelasan hasil seleksi dan minimnya saluran verifikasi resmi. Karena itu, ia mendorong pembentukan hotline pengaduan nasional yang dapat diakses masyarakat sejak tahap pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir.
Dalam rapat tersebut, Mercy juga mempertanyakan perbedaan sistem rekrutmen Polri dan TNI dibandingkan instansi lain yang telah lebih dahulu menerapkan sistem CAT secara luas dan transparan. Menurutnya, harmonisasi standar seleksi dengan prinsip tata kelola modern penting untuk memperkuat akuntabilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Rapat ini mencerminkan perhatian DPR RI terhadap pentingnya reformasi pendidikan dan rekrutmen di lingkungan Polri sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. Pembahasan tidak hanya berfokus pada kebutuhan anggaran, tetapi juga menekankan perlunya transformasi menyeluruh pada sistem seleksi, kualitas pelatihan, dan mekanisme pengawasan.
Sorotan terhadap akses calon peserta dari daerah 3T menjadi salah satu isu penting karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan kesempatan. Jika sistem rekrutmen dinilai lebih inklusif dan transparan, maka hal tersebut berpotensi memperluas representasi daerah dalam tubuh Polri sekaligus memperkuat legitimasi institusi di mata publik.
Penerapan sistem seleksi yang lebih modern, terukur, dan terbuka juga dinilai dapat mengurangi ruang praktik percaloan, intervensi, serta polemik tahunan yang kerap muncul dalam proses penerimaan anggota Polri. Dengan demikian, reformasi di sektor pendidikan dan rekrutmen diharapkan menjadi bagian dari penguatan profesionalisme Polri secara menyeluruh.
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kalemdiklat Polri dan Gubernur Akpol menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pendidikan dan rekrutmen di lingkungan Polri. Dukungan terhadap peningkatan anggaran pendidikan disertai dorongan kuat agar pembenahan dilakukan secara sistemik, mulai dari pola seleksi, pemerataan akses, pemanfaatan teknologi, hingga penguatan mekanisme pengaduan publik. DPR menegaskan bahwa pembenahan tersebut penting untuk mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
















