Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi, Ditangkap Saat Bersembunyi di Majalengka

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka berinisial S dan A dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AHA, seorang karyawan sekaligus petugas keamanan di sebuah usaha ayam geprek di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua tersangka ditangkap di sebuah gubuk di Desa Sindangpanji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, setelah diduga melarikan diri usai melakukan kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha menemukan jenazah korban di dalam freezer saat hendak membuka kedai pada pagi hari. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan memicu penyelidikan intensif hingga aparat berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku dalam waktu relatif singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban AHA diketahui bekerja di tempat usaha tersebut sebagai karyawan sekaligus petugas keamanan. Sementara itu, dua tersangka yang kini telah diamankan juga merupakan pekerja di tempat usaha yang sama, namun bertugas di bidang operasional. Hubungan kerja yang terjalin di antara ketiganya membuat kasus ini menjadi perhatian luas karena tindak pidana diduga dilakukan oleh rekan kerja terhadap sesama pekerja dalam lingkungan yang sama.

Dalam pengungkapan awal, kepolisian menyebut perbuatan para tersangka tidak hanya mengarah pada dugaan pembunuhan, tetapi juga disertai mutilasi terhadap tubuh korban. Setelah korban diduga dibunuh, bagian tubuh korban disebut dipotong dan sebagian disimpan di dalam freezer di lokasi usaha, sementara bagian lainnya dibuang di tempat berbeda. Dugaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam pendalaman penyidik, termasuk melalui pemeriksaan forensik dan pengumpulan barang bukti tambahan.

Selain dugaan pembunuhan dan mutilasi, penyidik juga mendalami unsur pencurian dalam perkara ini. Dua tersangka diduga turut membawa kabur dua unit sepeda motor inventaris milik tempat usaha yang biasa digunakan untuk operasional. Dugaan adanya penguasaan barang milik tempat usaha ini memperkuat konstruksi penyidikan bahwa tindak pidana tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan rencana pengambilan barang secara melawan hukum.

Baca Juga  Kasus Penjambretan Bocah Pengguna Sepeda Listrik di Rempoa Jadi Sorotan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa motif utama yang terungkap sementara dari hasil pemeriksaan mengarah pada faktor ekonomi. Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan penyidik, para pelaku awalnya diduga merencanakan pencurian kendaraan milik majikan mereka pada 18 Maret 2026, atau sekitar sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena kendaraan yang menjadi target berada dalam sistem pengamanan rumah yang dinilai sulit ditembus.

Setelah rencana awal gagal, kedua tersangka diduga beralih sasaran ke dua unit sepeda motor inventaris tempat usaha yang dianggap lebih mudah diambil. Dalam proses tersebut, korban AHA diduga sempat diajak untuk ikut serta dalam rencana pencurian. Namun, korban disebut menolak ajakan tersebut. Penolakan inilah yang, menurut hasil pendalaman sementara penyidik, diduga menjadi pemicu utama korban kemudian dianggap sebagai hambatan terhadap rencana kejahatan para tersangka.

Kepolisian menduga, setelah korban menolak terlibat, para tersangka memutuskan untuk menghabisi nyawa korban agar rencana mereka tidak terbongkar. Penyidik kini masih mendalami secara rinci bagaimana peristiwa pembunuhan terjadi, alat yang digunakan, waktu pelaksanaan, hingga tahapan setelah kematian korban, termasuk dugaan mutilasi dan upaya menghilangkan jejak.

Dalam proses pengungkapan, tim penyidik mengedepankan pendekatan berbasis alat bukti. Sejumlah bukti yang dikumpulkan di antaranya berasal dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), jejak digital, serta hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban. Selain itu, keterangan para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga menjadi bagian penting untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.

Polisi juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap lokasi penemuan jenazah dan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Freezer yang menjadi lokasi penemuan jenazah korban menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan, bersama sejumlah barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian.

Baca Juga  Polisi Ungkap Kasus Penemuan Jasad Perempuan Terbungkus Karpet di Depok, Suami Siri Ditangkap

Dari sisi hukum, penyidik menyatakan perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal. Dalam materi yang disampaikan, perbuatan para tersangka disebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo Pasal 458 jo Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dengan unsur kekejaman, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap para tersangka disebut sangat berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, bergantung pada hasil pembuktian di persidangan dan pertimbangan majelis hakim terhadap unsur kesengajaan, tingkat kekejaman, serta dampak sosial dari perbuatan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan unsur kekerasan berat, perkara juga terjadi dalam lingkungan kerja yang semestinya dibangun atas dasar kepercayaan. Fakta bahwa korban dan pelaku bekerja di tempat yang sama menambah dimensi serius dalam kasus ini, terutama terkait relasi antarkaryawan, pengawasan internal, serta perlindungan terhadap pekerja yang berada dalam posisi rentan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mendalami motif secara komprehensif, menelusuri kemungkinan lokasi pembuangan bagian tubuh korban, serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam keseluruhan rangkaian tindak pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *