KPK Segel Ruangan dan Aset di Rumah Dinas Bupati Pekalongan Usai Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan sejumlah ruangan di rumah dinas Bupati Pekalongan serta mengamankan beberapa aset kendaraan mewah setelah menetapkan Bupati Pekalongan, Fad Arafik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah penyidikan lanjutan dengan menyegel sejumlah ruangan di rumah dinas Bupati Pekalongan di Jawa Tengah setelah penetapan status tersangka terhadap Bupati Pekalongan, Fad Arafik, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Jawa Tengah.

Dalam proses penindakan awal, tim penyidik KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga langsung mengamankan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan. Beberapa ruangan di rumah dinas Bupati Pekalongan disegel untuk kepentingan penyidikan, sementara sejumlah kendaraan mewah yang berada di lokasi turut menjadi bagian dari pengamanan aset.

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti serta memastikan seluruh dokumen atau aset yang berkaitan dengan perkara tetap berada dalam pengawasan penyidik.

Selain di rumah dinas, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat usaha komersial bernama Big Bush, yang merupakan salon dan spa yang berlokasi di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran aliran keuangan serta verifikasi kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dilansir dari program berita Kabar Petang yang ditayangkan oleh stasiun televisi nasional tvOne, dalam keterangannya setelah menjalani pemeriksaan, Fad Arafik menyampaikan bantahan atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga  Jubir KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Masih Didalami

“Saya bersumpah demi Allah tidak ada satu rupiah pun uang suap atau gratifikasi yang saya terima. Tidak ada OTT seperti yang diberitakan dalam arti saya menerima uang serupiahpun,” ujarnya dilansir dari tvOne.

Ia juga menyatakan bahwa usaha Big Bush yang disegel oleh penyidik KPK bukan merupakan miliknya secara langsung. Menurutnya, usaha tersebut dimiliki oleh anggota keluarganya.

“Usaha itu bukan milik saya. Itu milik keluarga,” kata Fad Arafik dilansir dari tvOne

KPK sendiri menduga adanya praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

Dalam praktik pengadaan jasa outsourcing di sektor pemerintahan daerah, potensi penyimpangan dapat terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti penunjukan langsung tanpa proses tender, penggelembungan harga, maupun penggunaan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.

Penyidik KPK saat ini masih mendalami berbagai bukti, termasuk dokumen pengadaan, aliran transaksi keuangan, serta keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Sementara itu dilansir dari tvOne, Gubernur Jawa Tengah turut memberikan respons atas kasus yang menjerat kepala daerah di wilayahnya tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, ia menekankan pentingnya integritas moral dan keteladanan bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Menurutnya, kepemimpinan yang baik harus mampu menjadi contoh bagi aparatur di bawahnya, baik dalam sikap maupun dalam pengambilan kebijakan.

Penetapan kepala daerah sebagai tersangka dalam perkara korupsi memiliki konsekuensi hukum dan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dapat dikenakan pemberhentian sementara dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga  Ancaman Mutasi Diduga Jadi Alat Paksa, KPK Dalami Skema Pemerasan THR di Pemkab Cilacap

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah yang memiliki nilai ekonomi besar.

Selain implikasi hukum, perkara tersebut berpotensi mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang terjadi. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan dokumen pendukung, serta penelusuran aliran dana masih berlangsung sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *