kawanjarinews.com – Jakarta, 2 Agustus 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sebuah langkah hukum yang disambut apresiatif oleh sebagian kalangan, namun juga memicu diskusi kritis di tengah publik.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dua tokoh nasional yang sempat tersandung kasus hukum, kini resmi dibebaskan dari segala tuntutan. Abolisi diberikan kepada Tom Lembong atas dasar ketidakterbuktian atas dakwaan pidana, sementara amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bentuk pengampunan negara atas tindak pidana yang pernah dilakukannya.
Kebijakan abolisi dan amnesti ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada akhir Juli 2025 dan diumumkan secara resmi di Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah proses konstitusional melalui koordinasi dengan DPR RI dan pertimbangan hukum lintas sektor.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, keputusan ini sah secara konstitusional, merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Tujuannya adalah menciptakan rekonsiliasi nasional, sekaligus mengakhiri dinamika hukum-politik yang berlarut.
Tom Lembong menyatakan bahwa kebebasannya merupakan awal tanggung jawab moral untuk mendorong reformasi sistem hukum. Ia menegaskan cintanya pada republik ini dan tekad memperjuangkan keadilan. Sementara Hasto Kristiyanto berterima kasih kepada Presiden dan tim penasihat hukum. Ia mengajak semua pihak untuk bersama memperjuangkan kepentingan bangsa di atas kepentingan politik sesaat.
Namun, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak keputusan ini terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dalam diskusi publik yang disiarkan melalui program apa Kabar Indonesia Pagi (TV One) yang diikuti oleh akademisi dan pegiat hukum, muncul kritik karena pemberian abolisi dan amnesti dilakukan terhadap kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyuapan, meskipun tidak ditemukan kerugian negara secara langsung.
Dilain kesempatan dalam cuplikan Video, Yusril menjelaskan bahwa amnesti menghapus akibat hukum, sedangkan abolisi menghapus proses penuntutan. Dalam konteks ini, pemerintah menegaskan bahwa tindakan Presiden telah sesuai prosedur hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Prof. Siti Zuhro (Wiwik) dari BRIN menambahkan bahwa meskipun niat rekonsiliasi politik dapat dimaklumi, Indonesia tetap harus menegakkan prinsip negara hukum. Ia menekankan bahwa lembaga peradilan dan penegak hukum harus bekerja independen, bebas dari intervensi kekuasaan.
Narasumber sepakat bahwa langkah ini harus menjadi momen introspeksi bagi seluruh elemen bangsa. Edukasi politik dan literasi hukum kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk menghindari polarisasi. Pemerintah diminta untuk memperkuat kembali integritas lembaga seperti KPK, serta menghindari politisasi hukum.
Kebijakan abolisi dan amnesti harus menjadi preseden hukum yang transparan, adil, dan tetap berpijak pada keadilan substantif, bukan semata-mata kalkulasi politik.
Baca juga: Abolisi vs Amnesti: Apa Bedanya dan Mengapa Presiden Perlu Pertimbangan DPR?
Baca juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi 1116 Narapidana, Termasuk Hasto Kristianto
















