kawanjarinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK memanggil pendakwah dan praktisi perjalanan haji, Ustaz Khalid Basalamah, untuk dimintai keterangan.
Meskipun dipanggil oleh KPK, Ustad Khalid Basalamah menegaskan bahwa dirinya bukan tersangka dalam kasus ini. Ia hadir sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum dan bersikap kooperatif, serta memberikan informasi seputar pengelolaan haji dari perspektif praktisi travel.
“Saya hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan, bukan karena keterlibatan langsung. Saya bukan Menteri Agama, bukan juga bagian dari Kemenag. Saya hanya menyampaikan apa yang saya tahu sebagai pelaku lapangan,” ujar Ustad Khalid.
Penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji pada periode 2023–2024. Kasus ini melibatkan Kementerian Agama sebagai institusi penyelenggara haji nasional.
KPK mengungkap telah menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Praktik korupsi dalam sektor ini dinilai sangat merugikan publik, terutama calon jemaah haji yang telah membayar mahal untuk menunaikan ibadah suci.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan Ustad Khalid Basalamah dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan sangat berguna bagi proses penyelidikan. KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat saat dugaan korupsi terjadi.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk membangun konstruksi awal perkara. Kami akan telusuri semua jalur distribusi dan pengelolaan kuota haji yang berpotensi dimanipulasi atau disalahgunakan,” kata Budi.
Penyelidikan ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola haji nasional. Masyarakat berharap KPK bisa mengusut tuntas praktik korupsi yang menyasar dana umat dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan ibadah haji.
Baca juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
















