Polres Klaten Berhasil Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk

banner 468x60

kawanajrinews.com – Klaten – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang residivis. Dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/01/2025), Kapolres Klaten AKBP Warsono, SH., SIK., MH., memaparkan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Pelaku berinisial M.H. (47), warga Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, ditangkap saat mencoba menggunakan uang palsu di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku memberikan uang palsu pecahan Rp50.000 kepada seorang pedagang ikan asin yang segera menyadari kejanggalan pada uang tersebut.

“Pelaku M.H. ditangkap setelah aksinya diketahui oleh pedagang. Pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Cawas yang langsung datang ke lokasi,” ujar AKBP Warsono.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku mencetak uang palsu menggunakan printer warna Epson. Pelaku menempelkan uang asli pada kertas HVS dan mencetaknya untuk menghasilkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno menjelaskan, pelaku sebelumnya mempelajari cara membuat uang palsu secara mandiri setelah membeli uang palsu secara online. Pelaku mengaku baru satu kali memproduksi uang palsu di wilayah Klaten.

“Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp500 ribu, di mana Rp300 ribu di antaranya sudah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk. Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, printer Epson L3110, serta bahan-bahan lain seperti kertas dan pita,” terang AKP Yulianus.

Kapolres Klaten juga mengungkap bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lapas Jogja pada Januari 2024.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Pasangan Suami Istri Jalani Pemeriksaan Dugaan Penipuan di Polrestabes Semarang

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Solo, Anang Dwi, memberikan edukasi tentang cara mengenali uang asli menggunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

“Uang asli memiliki warna yang jelas, benang pengaman yang berubah warna saat terkena cahaya, serta watermark berupa gambar pahlawan dan logo Bank Indonesia yang presisi. Selain itu, teknik cetak intaglio membuat permukaan uang asli terasa kasar di bagian tertentu,” jelas Anang.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi uang dengan prinsip 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang, terutama di pasar tradisional. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegas AKBP Warsono.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu yang kian marak, khususnya di tempat-tempat dengan tingkat transaksi tunai yang tinggi seperti pasar tradisional. Gunakan metode sederhana seperti Dilihat, Diraba, dan Diterawang untuk memastikan keaslian uang yang diterima. Jika menemukan uang yang dicurigai palsu, segera laporkan kepada aparat kepolisian atau pihak terkait. Bersama-sama, kita dapat menjaga kepercayaan dalam transaksi dan mencegah kerugian akibat uang palsu.

Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Barat Gelar Commander Wish, Tegaskan Sinergi dan Integritas Polri

Baca juga: Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Cihurip dan SDN Cinangsi, Cikalongkulon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *