Polres Pemalang Gelar Sidang KKEP, Briptu WR Dijatuhi Sanksi PTDH

banner 468x60

kawanjarinews.com – Pemalang, 8 Januari 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang. Sidang yang dilaksanakan pada Rabu (8/1/2025) ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dengan didampingi oleh perangkat sidang lainnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu WR dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. “Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi PTDH terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo.

D0c. Tampak depan Gedung Polres Pemalang yang megah dengan papan nama yang mencolok. Foto ini menampilkan fasad utama gedung, memperlihatkan kesan profesionalisme dan kesiapan Polres Pemalang dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum. (Pemalang, 8/1/2025 – Foto: Humas Polres Pemalang).

Kapolres Pemalang menegaskan bahwa Polres Pemalang tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” tambahnya.

Kapolres berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Pemalang agar selalu menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. “Sebagai anggota Polri, kita wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan pentingnya bagi setiap anggota Polri untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bagian dari jati diri Polri. “Serta senantiasa memahami jati diri kita sebagai anggota Polri, dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Kapolres.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polres Pemalang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menegaskan komitmen Polres dalam menjaga integritas dan profesionalisme, serta tidak mentolerir pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga kehormatan, integritas, dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. (dilansir dari Tribratanews.pemalang.jateng.polri.go.id.)

Baca juga: Tali Asih TNI di Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Sembako Kepada Warga Distrik Kelila

Baca juga: Musim Durian Membawa Berkah Bagi Pedagang di Desa Keban Agung

Baca Juga  Wali Kota Jakarta Pusat Tak Pernah Hadir, Sengketa Tanah Keluarga Sadikin Kartaatmadja Kian Memanas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *