Polri Tetapkan Tiga Anggota sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Sasarannya Disebut Termasuk Pejabat Negara

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengumuman ini menjadi perkembangan dari kabar yang sebelumnya beredar mengenai sejumlah perwira tinggi Polri yang disebut-sebut diamankan dan dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap pejabat negara. Sebelum konferensi pers berlangsung, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan kepada awak media. Pada saat itu, Isir belum membenarkan secara langsung informasi mengenai penangkapan sejumlah perwira yang beredar di ruang publik.

Penyidikan Berawal dari Laporan Internal

Dalam penjelasannya, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh seorang petugas internal pada 30 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Berdasarkan uraian penyidikan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem itu merupakan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan intersepsi atau penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik menduga terdapat penggunaan sistem LIMS untuk memasukkan sejumlah nomor telepon sebagai sasaran pemantauan tanpa dilengkapi prosedur dan persyaratan administratif maupun yuridis yang semestinya. Dalam mekanisme yang dijelaskan, pelaksanaan penyadapan seharusnya didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum dan didukung dokumen resmi, termasuk permohonan penyidik serta laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara.

Baca Juga  Tim Hukum Sumaryo Ungkap Rangkaian Perjanjian dan Aliran Dana dalam Perkara Majestic Point

Dugaan penyimpangan tersebut disebut berkaitan dengan pemberian instruksi kepada petugas teknis untuk memasukkan nomor-nomor tertentu ke dalam sistem. Nomor yang dimasukkan diduga tidak melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dimaksudkan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sedang diperiksa.

Meski demikian, rangkaian perbuatan tersebut masih merupakan materi penyidikan. Pembuktian mengenai siapa yang memberikan instruksi, bagaimana proses penyadapan dilakukan, serta pihak yang memiliki akses terhadap sistem akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dengan demikian, status hukum SU berbeda dengan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan dan analisis untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana.

Penetapan tiga tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim dalam konferensi pers bersama Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap.

Dugaan Tindak Pidana dan Ketentuan Hukum

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta pengubahan atau penghapusan informasi elektronik.

Baca Juga  Advokat Soroti Waktu Penyampaian Surat Panggilan Saksi yang Diterima Malam Hari

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, yang berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya. Ancaman pidana atas ketentuan tersebut sebagaimana disampaikan dalam materi konferensi pers mencapai maksimal delapan tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam proses penanganan perkara. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan di pengadilan.

Pengawasan Internal dan Penegasan Polri

Dalam konferensi pers yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penanganan perkara turut mendapatkan pengawasan internal. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan serta prinsip profesionalitas.

Pengawasan tersebut juga melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mekanisme pengawasan internal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif dan sesuai aturan organisasi maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Polri juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan individual atau oknum, bukan kebijakan institusi. Penegasan ini disampaikan untuk membedakan dugaan tindakan yang sedang diproses secara hukum dari kebijakan resmi organisasi kepolisian.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut. Ia mengaitkan penanganan perkara dengan program bersih ke dalam, yang menekankan pentingnya integritas anggota dalam menjalankan tugas dan amanah.

Baca Juga  Polri Selidiki Dugaan Korupsi, TPPU, dan Gratifikasi, Delapan Lokasi Termasuk di Cipete Digeledah

Penyadapan Harus Berdasarkan Prosedur Hukum

Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan kewenangan, perlindungan komunikasi pribadi, serta kerahasiaan informasi. Dalam konteks penegakan hukum, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki batasan dan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan serta prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan menjadi salah satu ketentuan yang disebut dalam penjelasan mengenai mekanisme penyadapan di lingkungan Polri. Ketentuan tersebut mengatur tata cara pelaksanaan penyadapan agar penggunaannya tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan.

Karena itu, penyidikan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem elektronik tanpa prosedur, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan penyadapan dijalankan dan diawasi di lingkungan institusi penegak hukum.

Polri menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh spekulasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menunggu Perkembangan Proses Hukum

Hingga konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri telah mengumumkan penetapan tiga anggota sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi. Penyidik masih memiliki tahapan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing pihak, menguji barang bukti elektronik, serta melengkapi berkas perkara.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tidak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, kelengkapan alat bukti, serta proses hukum pada tahap berikutnya. Keterangan resmi Polri menjadi dasar informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *