Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI Kawal Pemeriksaan Saksi Terlapor, Menunggu Agenda Mediasi di Polrestabes Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI mendampingi pemeriksaan seorang saksi terlapor berinisial F dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan di Satreskrim Polrestabes Semarang. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam pada Kamis (16/7/2026) di Gedung Unit Idik I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang berdasarkan Surat Undangan Permintaan Keterangan Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 9 Juli 2026.

Dalam surat undangan tersebut, penyidik menyatakan sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum terdapat penetapan tersangka dalam kaitannya dengan pemeriksaan terhadap saksi terlapor tersebut.

Saksi terlapor F hadir didampingi Advokat Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., selaku pimpinan Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI, bersama Asisten Advokat Eko Affandy, SE., SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Menurut Eko Affandy, proses pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pihak yang dimintai keterangan.

“Kami selaku kuasa hukum mendampingi saksi terlapor untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi serta proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana tanpa adanya pelanggaran prosedur,” ujar Eko Affandy usai pemeriksaan.

Sementara itu, Donny Andretti menegaskan bahwa FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya memiliki komitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan status hukum seseorang, baik sebagai pelapor, saksi, maupun terlapor.

“Setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendampingan hukum tanpa pandang bulu. Itu menjadi komitmen kami dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Donny.

Ia menambahkan, organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI terus berkembang dengan jumlah anggota yang bertambah serta telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk memperluas akses layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  Tim Subur Jaya & Partner (FERADI WPI) Apresiasi Profesionalisme Polres Tabanan Tangani Perkara Klien

Usai pemeriksaan, kuasa hukum menyampaikan bahwa proses selanjutnya menunggu agenda mediasi antara pelapor dan terlapor yang diinisiasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh proses penanganannya masih bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk menjaga privasi pihak yang diperiksa serta menghormati asas tersebut, dokumentasi yang memperlihatkan identitas saksi terlapor disamarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *