Polisi Amankan Pria yang Diduga Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah 15

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MY (34) yang diduga mengirimkan ancaman bom melalui aplikasi WhatsApp ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas peristiwa ancaman teror yang terjadi pada Senin (13/7/2026), bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026–2027.

Sebelumnya, ancaman bom diterima pihak sekolah sekitar pukul 07.30 WIB saat upacara pembukaan MPLS tengah berlangsung dan diikuti siswa kelas I hingga VI bersama para guru. Ancaman yang dikirim melalui pesan WhatsApp tersebut memicu kepanikan di lingkungan sekolah sehingga aparat kepolisian segera melakukan evakuasi terhadap seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan sebagai langkah antisipatif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Jagakarsa, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta Mabes Polri langsung menerapkan prosedur penanganan keadaan darurat. Aparat juga berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dan Pasukan Gegana Brimob Polri untuk melakukan sterilisasi menyeluruh di lingkungan sekolah.

Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana dan Unit K9 kemudian melakukan penyisiran di seluruh area sekolah, termasuk 16 ruangan, meliputi ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, musala, kantin, hingga area bermain. Pemeriksaan menggunakan peralatan pendeteksi bahan peledak dan dukungan anjing pelacak (K9). Hasil penyisiran menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan maupun bahan peledak sehingga lokasi dinyatakan steril dan aman untuk kembali digunakan.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru dan staf tata usaha yang menerima pesan ancaman melalui WhatsApp. Berdasarkan hasil penelusuran forensik digital, penyidik berhasil mengidentifikasi nomor telepon yang digunakan untuk mengirim ancaman tersebut.

Baca Juga  Advokat Soroti Waktu Penyampaian Surat Panggilan Saksi yang Diterima Malam Hari

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MY (34) yang diamankan di kediamannya di Jalan Ulangi, Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin sekitar pukul 12.20 WIB. Polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk mengirim ancaman dan kini menjadi barang bukti untuk menjalani pemeriksaan forensik digital.

Sebelumnya, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyampaikan bahwa identitas pihak yang diduga mengirim ancaman telah dikantongi penyidik, namun belum dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berlangsung. Dengan diamankannya MY, penyidik kini melanjutkan pemeriksaan guna memastikan motif serta seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, MY diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, penyidik masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan faktor lain yang melatarbelakangi pengiriman ancaman tersebut. Polisi juga menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Selain melakukan penyidikan, kepolisian bersama pihak sekolah menyiapkan langkah pemulihan psikologis bagi para siswa yang terdampak. Program trauma healing direncanakan melibatkan tenaga profesional untuk membantu mengurangi dampak psikologis terhadap anak-anak yang mengalami kepanikan akibat insiden tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap ancaman bom, termasuk yang disampaikan melalui media digital, akan ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta proses pendidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan status hukum MY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial maupun aplikasi pesan instan untuk menyampaikan ancaman atau informasi yang menimbulkan kepanikan. Masyarakat diminta menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sambil menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

Baca Juga  Pertegas Komitmen Dan Kerjasama Strategis, DPP FERADI WPI Hadiri Wisuda Ke 57 Universitas Karya Husada Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *