Mediasi Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di PN Semarang Dinyatakan Belum Capai Kesepakatan

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Proses mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri (PN) Semarang belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Hal tersebut disampaikan oleh Sukindar, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim kuasa hukum penggugat, usai agenda mediasi lanjutan yang berlangsung di PN Semarang pada Selasa (14/7/2026). Dengan belum tercapainya titik temu, proses penyelesaian sengketa berpotensi dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Agenda mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Berdasarkan penetapan pengadilan, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator yang memfasilitasi jalannya proses mediasi.

Sebelumnya, agenda mediasi awal telah dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) dengan dihadiri pihak penggugat beserta tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI, yaitu Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Ass. Adv. Sriyanto, C.PFW., C.FTAX.; serta Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Demi menjaga privasi dan menghormati proses hukum, identitas lengkap para pihak dalam perkara tidak dipublikasikan.

Pada agenda lanjutan Selasa (14/7/2026), pihak tergugat hadir melalui kuasa hukumnya. Mediasi tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah, mufakat, serta itikad baik dari seluruh pihak.

Usai pelaksanaan mediasi, Sukindar, S.H. menyampaikan bahwa proses mediasi hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.

“Kami mendukung penyelesaian melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Namun hingga agenda mediasi hari ini, belum tercapai kesepakatan sehingga proses penyelesaian perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Saat Hukum Menyatu dengan Kepedulian: FERADI WPI Gerakkan Hati Lewat Aksi Sosial Nasional

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Semarang.

“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan,” katanya.

Hal senada disampaikan Adv. Markus Wijaya, yang menegaskan komitmen Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, berintegritas, serta menghormati independensi lembaga peradilan.

Belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi tidak mengakhiri proses perkara. Sesuai ketentuan hukum acara perdata, apabila mediator menyatakan mediasi tidak berhasil, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim hingga memperoleh putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *