KawanJariNews.com – JAKARTA – Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, menyusul adanya dugaan pelanggaran yang sedang dalam proses penelusuran internal kampus. Keputusan tersebut diumumkan di Jakarta, Selasa (tanggal menyesuaikan rilis resmi kampus).
Penonaktifan disampaikan oleh Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di lingkungan kampus UBK Jakarta. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan etik kampus.
UBK juga membentuk tim investigasi khusus yang bekerja sama dengan Komisi Etik Universitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pengurus organisasi kemahasiswaan tersebut. Tim ini bertugas mengumpulkan dan memverifikasi informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada individu yang bersangkutan, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan peristiwa yang sedang ditelusuri. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada prinsip prosedural kampus dan aturan akademik yang berlaku.
Hasil dari investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Pihak universitas menyatakan bahwa seluruh proses akan mengacu pada ketentuan disiplin dan kode etik mahasiswa UBK.
Penonaktifan pengurus organisasi kemahasiswaan dalam proses investigasi etik merupakan bagian dari mekanisme internal perguruan tinggi dalam menjaga tata kelola organisasi mahasiswa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi serta menjaga integritas lingkungan akademik.
Hingga saat ini, UBK masih melakukan pendalaman melalui tim investigasi dan Komisi Etik Universitas. Pihak kampus menegaskan bahwa proses akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku hingga diperoleh hasil pemeriksaan akhir.













