Mediasi Perselisihan Hak Pekerja dan PT Wahana Bermuda Nusantara Berakhir dengan Kesepakatan

banner 468x60

KawanJariNews.com  – BOGOR – Perselisihan hak antara dua pekerja, Fazri Mahesa Rahman dan Rizqi, dengan PT Wahana Bermuda Nusantara terkait uang kompensasi dan selisih upah berakhir dengan kesepakatan bersama setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor pada Rabu (24/6/2026).

Perselisihan tersebut bermula dari tuntutan pekerja atas hak-hak ketenagakerjaan yang menurut mereka belum terpenuhi. Untuk memperjuangkan hak tersebut, kedua pekerja memberikan surat kuasa kepada Kantor Hukum Serikat Pekerja Indonesia (SPIN) guna mendampingi dan mewakili kepentingan mereka dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Perwakilan pekerja dari SPIN, Royani C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa upaya penyelesaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Royani, pihak pekerja sebelumnya telah mengajukan permohonan perundingan bipartit kepada perusahaan pada 2 Mei 2026 dengan Nomor 09/PPHI/SDR/V/2026. Namun, berdasarkan keterangan pihak pekerja, perundingan tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga perkara dilanjutkan ke tahap mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.

Mediasi berlangsung pada Rabu (24/6/2026) dan mempertemukan perwakilan pekerja dengan pihak perusahaan. Proses mediasi difasilitasi oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Sri Meni, S.E., M.M.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen Kesepakatan Bersama dan diketahui oleh mediator. Berdasarkan kesepakatan tersebut, perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja sesuai hasil kesepakatan yang dicapai para pihak.

Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya proses perselisihan hak yang sebelumnya terjadi antara pekerja dan perusahaan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Nasib Pekerja Terdampak Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin, Bali: Hukum Ruang dan Hati Nurani yang Dipertaruhkan

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit dan mediasi merupakan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mekanisme ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha secara musyawarah sebelum menempuh jalur litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

Tercapainya kesepakatan dalam perkara ini menunjukkan bahwa proses mediasi dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang memberikan ruang dialog bagi para pihak untuk mencapai solusi yang dapat diterima bersama.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Wahana Bermuda Nusantara terkait hasil mediasi tersebut. Meski demikian, proses mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor telah menghasilkan Kesepakatan Bersama yang menandai berakhirnya perselisihan hak antara pekerja dan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *