KawanJariNews.com – SUBANG – Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kabupaten Subang, Benny Rusli, mendampingi seorang warga yang meminta bantuan hukum terkait persoalan kendaraan bermotor Yamaha Aerox yang disebut telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik setelah sebelumnya mengalami tunggakan pembayaran pembiayaan.
Benny Rusli menjelaskan bahwa pada 18 Juni 2026 seorang warga bernama Aning mendatangi kantor PBH FERADI WPI Kabupaten Subang untuk meminta bantuan hukum. Menurut Benny, Aning menyampaikan bahwa kendaraan Yamaha Aerox milik adik iparnya telah diambil oleh seseorang yang disebut sebagai karyawan perusahaan pembiayaan di Subang, sementara pihak debitur sebenarnya berkeinginan menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan yang berjalan selama empat bulan.
Menurut Benny Rusli, saat menerima pengaduan tersebut, pihak keluarga debitur menyampaikan bahwa mereka sempat memperoleh informasi mengenai kemungkinan dispensasi pembayaran sebesar Rp6,5 juta. Namun, setelah menunggu beberapa hari, pihak yang menyampaikan informasi tersebut disebut tidak kembali mendatangi rumah debitur sebagaimana yang dijanjikan.
Atas permintaan bantuan tersebut, Benny mengaku berkoordinasi dengan Novi yang disebutnya sebagai bidang negosiasi FERADI WPI. Keduanya kemudian mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk melakukan pelunasan kewajiban debitur dan menelusuri keberadaan kendaraan.
Benny menuturkan bahwa setelah melakukan pengecekan, kendaraan yang dimaksud menurut keterangannya sudah tidak berada di lokasi dan status administrasinya tercatat telah lunas. Temuan tersebut kemudian mendorong pihaknya untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga terlibat.
Menurut Benny, upaya komunikasi dan ajakan untuk bertemu telah dilakukan, namun pihak yang dimaksud dinilai tidak kooperatif. Karena tidak tercapai penyelesaian, Benny bersama keluarga debitur mendatangi Polres Subang untuk berkonsultasi dan melaporkan permasalahan tersebut.
Benny menjelaskan bahwa di Polres Subang mereka diterima oleh petugas piket dan berdiskusi dengan penyidik mengenai langkah yang akan ditempuh. Berdasarkan keterangannya, penyidik menawarkan pilihan untuk melanjutkan proses hukum atau menempuh mediasi.
“Karena sejak awal tujuan kami adalah mencari penyelesaian dan mediasi, akhirnya dipilih jalur mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” ujar Benny.
Dalam proses mediasi tersebut, Benny menyebut diperoleh informasi bahwa kendaraan yang dipersoalkan diduga telah ditebus dengan menggunakan dokumen yang dipermasalahkan, kemudian kendaraan tersebut berpindah ke sebuah showroom kendaraan bekas.
Menurut Benny, mediasi berlangsung selama beberapa jam hingga dini hari. Ia mengatakan bahwa keluarga pemilik kendaraan saat itu memilih mengutamakan penyelesaian masalah dan tidak menghendaki perkara berlanjut ke proses persidangan.
Benny menambahkan bahwa dalam mediasi tersebut dibuat surat pernyataan yang memuat kesepakatan mengenai penyerahan kendaraan pada keesokan harinya di Polres Subang. Namun, menurut keterangannya, hingga waktu yang telah disepakati kendaraan dan pihak yang bersangkutan tidak hadir.
Selanjutnya, Benny mengaku melakukan penelusuran lanjutan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan di sebuah showroom. Berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan, Benny menyebut kendaraan tersebut akhirnya dapat diambil kembali setelah dilakukan pembayaran sebesar Rp7,5 juta sesuai nilai yang menurutnya berkaitan dengan proses yang dipersoalkan sebelumnya.
Benny Rusli menilai peristiwa ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kendaraan bermotor. Ia juga mengingatkan agar setiap proses pengambilan kendaraan, pelunasan, maupun pengurusan dokumen dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, menurut Benny, masyarakat yang merasa dirugikan dalam suatu transaksi pembiayaan atau penguasaan kendaraan bermotor sebaiknya segera meminta pendampingan hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Benny Rusli menyampaikan bahwa kendaraan Yamaha Aerox yang dipersoalkan akhirnya telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. Ia mengatakan keluarga pemilik kendaraan menyampaikan apresiasi kepada PBH FERADI WPI Kabupaten Subang atas pendampingan yang diberikan selama proses penyelesaian permasalahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang dimuat merupakan keterangan yang disampaikan oleh Benny Rusli selaku narasumber. Dugaan, klaim, maupun keterangan terkait pihak lain masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
















