Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Nanik Supriyati Hadiri Klarifikasi di Polrestabes Semarang Terkait Dugaan Transaksi Tabung Gas

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim kuasa hukum FERADI WPI mendampingi Nanik Supriyati menghadiri undangan koordinasi dari penyidik Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang pada Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi terkait dugaan persoalan transaksi tabung gas yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Koordinasi berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Nanik Supriyati hadir bersama keluarga dan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.

Kehadiran Nanik Supriyati merupakan tindak lanjut atas undangan klarifikasi lanjutan yang diterbitkan oleh Subnit 1 Unit IV (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang dengan Nomor: B/Und-807/III/RES.1.11/2026/Satreskrim.

Proses koordinasi dipimpin oleh penyidik Polrestabes Semarang, yakni Iptu Ibnu Didhiyatno, S.H., M.H., bersama Aiptu Agus Tri Harmoko, S.S. Dalam kesempatan tersebut, penyidik disebut mengupayakan mediasi guna penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan. Pertemuan tersebut juga dihadiri pihak terlapor dan kuasa hukum saksi berinisial FA.

Dalam penyampaian kepada penyidik, tim kuasa hukum FERADI WPI menjelaskan bahwa kliennya mengaku membeli tabung gas dengan harga yang menurutnya masih dalam kisaran harga wajar dan dilakukan dengan itikad baik.

Menurut keterangan Nanik Supriyati, dirinya mengenal seseorang berinisial FA yang bekerja sebagai mandor di sebuah perusahaan bernama PT Duta Prima. Perkenalan tersebut, menurut pengakuannya, berawal dari aktivitas jual beli tabung gas yang selama ini dijalankannya dalam kegiatan usaha.

Nanik menyebut dirinya pernah ditawari untuk membeli sejumlah tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram oleh FA. Saat itu, FA disebut menyampaikan bahwa perusahaan tempatnya bekerja sedang dalam kondisi tidak beroperasi atau pailit sehingga tabung gas dijual untuk membantu pembayaran gaji karyawan.

Baca Juga  FERADI WPI Dukung Polri Presisi di Hari Bhayangkara ke-79: Pilar Hukum dan Keamanan untuk Indonesia Emas

Ia juga menyatakan bahwa transaksi pembelian dilakukan dengan harga yang menurutnya masih sesuai harga pasar dan pengambilan tabung gas dilakukan langsung di gudang PT Duta Prima di Jalan Kartini, Kota Semarang.

Menurut penuturannya, transaksi pembelian tersebut berlangsung beberapa kali dalam kurun waktu beberapa bulan. Nanik mengaku memahami bahwa penjualan dilakukan atas sepengetahuan pihak perusahaan sebagaimana informasi yang disampaikan oleh FA.

Namun sekitar enam bulan kemudian, Nanik mengaku menerima informasi dari FA terkait adanya dugaan kesalahpahaman mengenai penjualan tabung gas tersebut. FA disebut menyampaikan bahwa dirinya diduga memperoleh informasi yang tidak benar dari pihak internal perusahaan mengenai penjualan tabung gas tersebut.

Mendengar hal itu, Nanik menyatakan dirinya terkejut dan menegaskan bahwa selama ini ia hanya melakukan transaksi jual beli sebagaimana penawaran yang disampaikan oleh FA.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, yang turut mendampingi proses koordinasi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dihadirkan dalam proses klarifikasi guna memberikan keterangan secara menyeluruh.

Pendampingan hukum terhadap Nanik Supriyati, menurut tim kuasa hukum, merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalani proses pemeriksaan maupun klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih dalam tahap koordinasi dan klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Belum terdapat keputusan hukum tetap terkait perkara tersebut dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Baca Juga  FERADI WPI DPD Jakarta Sukses Selenggarakan PKPA dan UPA Batch 1 Bersama Universitas Mpu Tantular

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *