Selebgram Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Pencurian di Restonya

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Selebgram sekaligus pengusaha kuliner, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah sebelumnya melaporkan insiden dugaan pencurian oleh pelanggan di restoran miliknya, Bibi Kelinci, yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

Kasus hukum yang melibatkan selebgram Nabilah O’Brien menjadi perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersebut terjadi setelah Nabilah sebelumnya melaporkan insiden dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya, Bibi Kelinci, di kawasan Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang menjadi awal kasus tersebut terjadi pada 25 September 2025 ketika sepasang pelanggan datang ke restoran milik Nabilah dan memesan sejumlah makanan serta minuman. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan program Kabar Siang tvOne, pasangan tersebut memesan beberapa menu, namun terjadi ketegangan ketika pesanan dianggap tidak kunjung diantar oleh pihak restoran.

Dalam situasi tersebut, pasangan pelanggan diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap kepala dapur dan beberapa pegawai restoran. Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran atas pesanan yang telah diambil.

Pihak restoran menyebut terdapat sekitar 14 item makanan dan minuman yang dibawa oleh pasangan tersebut tanpa diselesaikan pembayarannya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Nabilah O’Brien kepada pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pencurian.

Namun, dalam perkembangan penyelidikan, kasus tersebut justru berbalik ketika Nabilah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Penyidik Bareskrim Polri kemudian menetapkan Nabilah sebagai tersangka setelah menilai adanya unsur penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak yang dilaporkan.

Melalui kuasa hukumnya, Nabilah menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan ke publik, termasuk melalui media sosial, bertujuan untuk menjelaskan kejadian yang dialami oleh usahanya serta mencari penyelesaian atas kerugian yang dialami.

Baca Juga  Bongkar Dugaan Praktik Curang Beras Premium: KEMENTAN Prediksi Kerugian Diperkirakan Capai Rp99 Triliun Per Tahun

Menurut tim kuasa hukum, pernyataan yang disampaikan Nabilah didasarkan pada fakta yang didukung oleh kesaksian karyawan serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Selain itu, Nabilah juga menyatakan keberatan atas tuntutan ganti rugi yang disebut mencapai Rp1 miliar. Ia menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang terjadi dalam insiden di restorannya.

Perkembangan kasus ini turut menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Nabilah O’Brien beserta tim kuasa hukumnya serta perwakilan aparat penegak hukum.

Rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas proses penanganan perkara serta memastikan bahwa prosedur hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil karena dinilai berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam menghadapi sengketa dengan pelanggan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan dan alat bukti yang tersedia sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *