KawanJariNews.com – JAKARTA – Kasus perampokan disertai kekerasan menimpa pasangan suami istri di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada dini hari menjelang sahur di bulan Ramadan. Peristiwa tersebut menyebabkan sang suami meninggal dunia di tempat, sementara istrinya mengalami luka serius dan kini dirawat dalam kondisi kritis.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban merasa curiga karena ibunya tidak membangunkannya untuk sahur sekitar pukul 03.00 WIB seperti biasanya. Sekitar pukul 03.15 WIB, alarm ponsel berbunyi namun tidak ada respons dari kedua orang tuanya.
Anak korban kemudian turun ke lantai bawah dalam kondisi rumah gelap. Setelah mengetuk pintu kamar tanpa jawaban dan mendengar suara rintihan dari dalam, ia keluar rumah untuk mencari bantuan. Karena lingkungan sekitar sepi, ia menghubungi kerabat dekat. Saat kembali ke rumah, pintu utama diketahui telah dirusak. Keluarga akhirnya memecahkan kaca jendela untuk masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, korban laki-laki ditemukan terbaring di atas tempat tidur dalam kondisi bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara korban perempuan ditemukan tidak sadarkan diri di lantai dasar dengan luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi pelaku masuk dengan cara memanjat tembok pembatas perumahan dan diduga melarikan diri ke arah Jalan Inspeksi Kalimalang. Unit anjing pelacak (K-9) sempat menelusuri jejak hingga sekitar 100 meter dari lokasi rumah korban, tepatnya di area bekas tempat pencucian kendaraan bermotor, sebelum jejak terhenti.
Polisi juga mengidentifikasi sejumlah barang milik korban yang hilang, yakni satu unit gelang emas dan dua buah kunci mobil. Temuan tersebut mengarah pada dugaan motif ekonomi.
Dalam penyelidikan lanjutan, aparat melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Namun, hanya satu kamera milik tetangga yang teridentifikasi dan mengarah ke jalan depan rumah. Rekaman tersebut tidak memperlihatkan aktivitas mencurigakan pada rentang waktu antara pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Secara hukum, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Polisi menegaskan bahwa motif pasti dan jumlah pelaku masih dalam pendalaman. Dugaan sementara menyebutkan kemungkinan pelaku lebih dari satu orang, mengingat kompleksitas cara masuk dan eksekusi kejahatan.
Hingga kini, korban perempuan masih menjalani perawatan intensif dan belum sadarkan diri. Polisi menyatakan seluruh jalur investigasi, termasuk pemeriksaan forensik, analisis sidik jari, serta pendalaman data pendukung lainnya, terus dilakukan.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian tersebut untuk segera melapor guna membantu proses pengungkapan kasus. Aparat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas peristiwa ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.










