Tipikor Jakarta Vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

banner 468x60

KawanJariNew.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak yang dinilai merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Jumat (27/2/2024).

Vonis dan Sanksi Finansial

Selain pidana penjara 15 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan secara penuh, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa nilai uang pengganti tersebut mencerminkan besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa.

Penyitaan Aset Perusahaan dan Pribadi

Sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara (asset recovery), Majelis Hakim memerintahkan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.

Aset yang disita meliputi aset perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), termasuk terminal bahan bakar minyak (BBM), sarana pendukung operasional, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta hasil operasional perusahaan tersebut.

Selain itu, sejumlah aset pribadi terdakwa berupa bidang tanah di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung (Bali), dan Tabanan (Bali) turut diperintahkan untuk disita. Majelis Hakim menyatakan bahwa nilai aset yang disita akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti atas kerugian negara.

Dasar Hukum Putusan

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penebangan Pohon Milik Rubiyati Dilimpahkan ke Polres Kendal, FERADI WPI Kawal Proses Hukum

Majelis menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan posisinya dalam pengelolaan perusahaan di sektor energi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola infrastruktur terminal BBM dan jaringan SPBU yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan hukum. Putusan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di sektor energi, yang merupakan sektor strategis nasional.

Selain penjatuhan pidana badan, putusan ini juga menegaskan pentingnya pemulihan aset negara sebagai bagian integral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh aset yang disita akan diperhitungkan untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti. Putusan ini masih terbuka terhadap upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *