Kasus Innova di Polsek Bandongan Berlanjut, Nurohim Resmi Laporkan ke Bid Propam Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Perkara dugaan penguasaan kembali satu unit Toyota Innova tahun 2009 yang sebelumnya dimediasi di Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang, kini berlanjut ke tingkat Polda. Pada Minggu, 15 Februari 2026, Nurohim secara resmi menyampaikan laporan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait proses penanganan dan mediasi yang dilakukan di tingkat Polsek.

Sebelumnya, Redaksi KawanJariNews.com telah memberitakan laporan Nurohim mengenai dugaan penguasaan kembali mobil Toyota Innova hitam tahun 2009 yang telah dibelinya pada 12 Desember 2025 seharga Rp110 juta dari penjual berinisial D.S.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni transfer Rp75 juta dan tunai Rp35 juta. Kendaraan diserahkan beserta STNK, sementara BPKB disebut masih dalam proses pengurusan. Selama kurang lebih satu bulan kendaraan berada dalam penguasaan pembeli tanpa kendala.

Situasi berubah pada 23 Januari 2026 dini hari, ketika penjual meminta mobil dipinjam sementara dengan alasan berkaitan dengan perkara tertentu. Kendaraan kemudian diserahkan di Rest Area Merapisari. Sehari kemudian, penjual menyampaikan bahwa mobil berada di Polda Semarang sebagai barang bukti. Namun pada 24 Januari 2026, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di rumah penjual.

Pada 27 Januari 2026, Nurohim mendatangi Polsek Bandongan untuk menyampaikan laporan. Pada hari yang sama dilakukan mediasi yang difasilitasi kepolisian. Dalam proses tersebut, penjual menyatakan akan mengembalikan mobil dengan syarat mengganti velg terlebih dahulu selama kurang lebih lima menit dan akan didampingi dua kanit. Usulan tersebut diterima dalam forum mediasi.

Namun setelah menunggu hampir satu jam, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penjual membawa kendaraan dan tidak diketahui keberadaannya. Hingga berita sebelumnya diterbitkan, kendaraan belum kembali ke tangan pembeli.

Baca Juga  FERADI WPI–Subur Jaya Laporkan Oknum DC, Oknum Finance, dan Oknum Polisi Diduga Membekingi Perampasan Mobil Pajero AD 1346 QP

Perkembangan Terbaru: Laporan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah

Perkembangan terbaru terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026. Nurohim secara resmi menyampaikan laporan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.Si., di kantor Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1, Semarang.

Dalam surat laporannya, Nurohim memaparkan kembali secara rinci kronologi transaksi pembelian kendaraan, proses peminjaman mobil oleh penjual, perubahan keterangan terkait keberadaan kendaraan, hingga proses mediasi di Polsek Bandongan yang berujung pada tidak diketahuinya kembali keberadaan mobil tersebut.

Selain memaparkan kronologi perkara, laporan tersebut juga secara khusus ditujukan untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota Polsek Bandongan berinisial P dan S dalam proses penanganan dan mediasi perkara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Nurohim menyampaikan bahwa dirinya datang ke Bid Propam Polda Jawa Tengah untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan tersebut.

“Saya datang ke sini untuk mengadukan dugaan ketidakprofesionalan oknum Polsek Bandongan, Magelang. Dalam proses mediasi yang kami jalani, awalnya berjalan lancar, namun pada akhirnya mobil saya kembali tidak diketahui keberadaannya. Saya sebelumnya melaporkan perkara dugaan penipuan ke Polsek Bandongan, tetapi saya menilai penanganannya kurang profesional,” ujar Nurohim.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ke Bid Propam dilakukan agar ada pemeriksaan internal terhadap prosedur dan mekanisme pendampingan yang terjadi saat mediasi berlangsung.

Dalam suratnya, Nurohim juga menyatakan bahwa hingga laporan dibuat, kendaraan yang disengketakan belum kembali ke tangannya dan dirinya merasa mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil.

Proses penyampaian laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama tim FERADI WPI.

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku pimpinan Firma Hukum Subur Jaya sekaligus Ketua Umum FERADI WPI yang bertindak sebagai kuasa hukum, menyampaikan bahwa laporan diterima dengan baik oleh pihak Bid Propam Polda Jawa Tengah.

Baca Juga  Personel Satlantas Polrestabes Semarang dan Ketua FERADI WPI Kota Semarang Jembatani Perdamaian Kasus Laka Lantas

“Kami mengapresiasi pelayanan Bid Propam Polda Jawa Tengah yang tetap menerima dan memberikan pelayanan meskipun hari ini merupakan hari libur. Proses administrasi berjalan dengan baik,” ujar Donny Andretti kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dua aspek perkara yang sedang berjalan.

“Kami akan mengawal dua perkara sekaligus, yakni pelaporan di Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum, serta proses di Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana penipuan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Donny Andretti juga menyampaikan harapan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya bagi pelapor yang juga merupakan klien kami,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut turut dicantumkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dimaksud serta dilampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain foto di Polsek Bandongan, tangkapan layar percakapan, dan STNK kendaraan.

Pelaporan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah merupakan langkah lanjutan setelah proses mediasi di tingkat Polsek dinilai belum memberikan kejelasan atas keberadaan kendaraan yang disengketakan.

Bid Propam memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur oleh anggota kepolisian. Dengan adanya laporan ini, proses internal diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan memberikan kejelasan terhadap peristiwa yang terjadi saat mediasi berlangsung.

Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi kendaraan bermotor serta tata kelola penanganan laporan masyarakat di tingkat kepolisian sektor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Bandongan maupun Polda Jawa Tengah terkait substansi laporan yang diajukan ke Bid Propam. Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Insiden Tragis di Jakarta: DPR dan Kompolnas Kawal Proses Hukum Polisi Terkait Tewasnya Ojek Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *