Begini Cara Mengajukan Pengaduan ke Propam Polri agar Ditindaklanjuti

banner 468x60

KawanJariNews.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar laporan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian dapat diproses dan ditindaklanjuti secara administratif maupun etik.

Berdasarkan informasi layanan pengaduan yang tercantum dalam materi resmi Propam Polri, masyarakat yang hendak menyampaikan laporan diwajibkan menyusun kronologi kejadian secara lengkap dan jelas sesuai urutan waktu. Kronologi tersebut menjadi dasar awal dalam proses verifikasi laporan.

Selain kronologi, pelapor juga diminta melampirkan bukti pendukung yang relevan dengan dugaan pelanggaran. Bukti dapat berupa dokumen, rekaman, atau data lain yang berkaitan langsung dengan peristiwa yang dilaporkan.

Ketentuan lainnya menyebutkan bahwa pelapor sebaiknya merupakan korban langsung dari peristiwa yang diadukan. Apabila laporan diajukan oleh pihak lain, maka wajib dilampirkan surat kuasa khusus atau bukti hubungan keluarga dengan pihak yang dirugikan.

Pelapor juga diwajibkan menyertakan dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk memperkuat laporan. Kelengkapan administrasi tersebut dinilai menentukan apakah laporan dapat diproses lebih lanjut.

Untuk mempermudah akses, Propam Polri menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui laman resmi https://yanduan.propam.polri.go.id yang dapat diakses masyarakat. Dalam keterangan layanan tersebut ditegaskan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Propam Polri merupakan unsur pengawas internal yang bertugas menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi anggota kepolisian. Mekanisme pengaduan ini menjadi bagian dari sistem pengawasan internal dan akuntabilitas institusi.

Kelengkapan kronologi dan bukti yang disampaikan pelapor berpengaruh terhadap proses verifikasi dan penelaahan awal oleh petugas. Laporan yang memenuhi persyaratan administratif berpotensi diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat yang hendak mengajukan pengaduan diharapkan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Informasi resmi terkait mekanisme pengaduan dapat diakses melalui laman layanan Propam Polri.

Baca Juga  Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar, Hakim Siapkan Opsi Pemeriksaan Korban dari RSCM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *