KPK OTT Oknum Ditjen Bea Cukai Jakarta, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta pada Rabu (4/2/2026) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur impor, dengan total barang bukti yang diamankan senilai Rp40,5 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa operasi tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik pengaturan pemeriksaan barang impor di lingkungan DJBC.

“Tim KPK melakukan penindakan di beberapa lokasi di Jakarta dan Lampung. Sebanyak 17 orang diamankan untuk dimintai keterangan, dan setelah gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam keterangannya.

Enam tersangka tersebut terdiri atas tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta dari perusahaan yang disebut PTBR (nama disamarkan). Dari pihak DJBC, di antaranya RJL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta ORL selaku Kepala Seksi Intelijen.

Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi JF selaku pemilik perusahaan, AND selaku ketua tim dokumen impor, dan DK selaku manajer operasional.

KPK mengungkap bahwa dugaan tindak pidana terjadi melalui manipulasi parameter sistem pemeriksaan barang impor. Dalam sistem kepabeanan, barang impor diklasifikasikan melalui jalur hijau dan jalur merah. Jalur merah mengharuskan pemeriksaan fisik, sedangkan jalur hijau tidak.

Menurut KPK, salah satu tersangka diduga mengatur parameter pemeriksaan dengan rule set sebesar 70 persen, sehingga sekitar 30 persen barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik. Praktik tersebut diduga membuka peluang masuknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook: Hotman Paris Bela Nadiem, MAKI Tekankan Audit Hukum

“Pengaturan parameter ini dilakukan atas perintah dan koordinasi antar pihak, sehingga sebagian barang tidak masuk dalam pemeriksaan fisik,” jelas Asep.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan barang mewah. Rinciannya meliputi Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, Yen Jepang sebesar ¥550.000, logam mulia seberat total 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, transaksi dugaan suap disebut berlangsung secara rutin dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. KPK menduga terdapat kesepakatan pemberian imbalan sebagai kompensasi atas pengaturan jalur pemeriksaan barang impor.

KPK menetapkan para tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Satu tersangka lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini dinilai memiliki dampak terhadap sistem pengawasan kepabeanan nasional, mengingat DJBC memiliki peran strategis dalam pengawasan arus barang masuk dan perlindungan industri dalam negeri. KPK menyatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terulangnya praktik serupa.

“KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga akan memperkuat aspek pencegahan melalui evaluasi sistem dan penguatan pengawasan internal,” tegas Asep.

KPK juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam proses kepabeanan.

Baca Juga  Kabais TNI Serahkan Jabatan Usai Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *