Donny Andretti Dampingi Keluarga Ajukan PK Perkara M. Umar di PN Sukadana

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG – Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana M. Umar Bin Abu Tholib ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Rabu (4/2/2026).

Pengajuan PK dilakukan menyusul putusan kasasi yang sebelumnya mengurangi hukuman M. Umar Bin Abu Tholib hampir separuh dari vonis awal. Permohonan PK diterima oleh Pengadilan Negeri Sukadana sekitar pukul 11.30 WIB sebagai bagian dari tahapan hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ketua tim kuasa hukum, , Adv. Andretti FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa langkah PK ditempuh atas dasar kepercayaan klien dan keluarga setelah adanya perubahan signifikan dalam putusan kasasi. Menurutnya, mekanisme PK merupakan hak hukum terpidana untuk memperoleh penilaian ulang terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Upaya hukum Peninjauan Kembali kami ajukan setelah melakukan kajian menyeluruh terhadap putusan sebelumnya. Kami berharap Mahkamah Agung dapat kembali menilai perkara ini secara objektif dan berkeadilan,” ujar Donny kepada awak media usai pengajuan PK.

Dalam proses pengajuan tersebut, Donny Andretti didampingi jajaran tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, antara lain Wakil Ketua Umum M. Arifin, Ketua PBH Area Didik Murdiono, Bendahara Umum DPP David Yuwono, Asisten Advokat Sony Liston, Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, serta Asisten Advokat Ahmad Ronald Grend Feris.

Ketua tim kuasa hukum, Adv. Donny Andretti, menjelaskan bahwa perubahan putusan pada tingkat kasasi menjadi titik penting dalam perjalanan perkara kliennya.

“Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 telah mengubah pidana yang semula total 10 tahun menjadi pidana pokok 5 tahun dengan subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar. Artinya, terdapat pengurangan hukuman hampir lima tahun,” ujar Donny.

Baca Juga  Tim FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Bertolak ke Rutan Sukadana untuk Pengajuan Peninjauan Kembali

Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi dasar utama bagi keluarga untuk kembali memberikan kuasa kepada timnya dalam menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali.

“Pengurangan hukuman yang cukup signifikan ini mendorong kami untuk melanjutkan ikhtiar hukum melalui PK, dengan harapan masih terdapat pertimbangan hukum lain yang dapat dinilai kembali oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Donny menambahkan, pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan sebagai bagian dari hak hukum terpidana dan mekanisme koreksi yudisial yang diatur undang-undang. “Seluruh pendampingan hukum yang kami lakukan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik advokat,”

Pengajuan PK atas perkara M. Umar Bin Abu Tholib kini menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum secara tertib sembari menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *