KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, Bupati Pati Sudewo turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa dalam proses seleksi pengisian jabatan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa calon perangkat desa diduga diminta menyetorkan uang dengan nominal tertentu agar dapat diloloskan dalam tahapan seleksi.
Laporan tersebut kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh KPK sesuai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan awal, KPK melakukan penyelidikan secara tertutup dengan mengumpulkan keterangan, menelusuri pola komunikasi, serta memantau dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa.
Dari hasil pendalaman tersebut, KPK menemukan indikasi adanya praktik pengumpulan uang yang melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa. Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap yang lebih lanjut.
Seiring dengan berkembangnya penyelidikan, KPK melakukan pemantauan lebih intensif terhadap aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai waktu dan lokasi transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Atas dasar itu, KPK memutuskan untuk melakukan tindakan penindakan melalui operasi tangkap tangan.
Pada Senin, 19 Januari 2026, KPK melaksanakan OTT di wilayah Kabupaten Pati dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pati Sudewo serta beberapa kepala desa.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup mengenai dugaan praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa.
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar ekspose perkara, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan karena penyidik menilai telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
KPK menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian dugaan pemerasan, baik sebagai pihak yang mengetahui, memfasilitasi, maupun yang terlibat dalam pengumpulan dana.
Sikap dan Hak Tersangka Serta Pembelaan dan Penolakan oleh Sudewo
Dalam proses pemeriksaan awal, Sudewo menyampaikan bantahan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. KPK menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, serta bahwa bantahan tersebut akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.
Saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo tampil lantang dan menolak semua tuduhan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima imbalan apapun dan mengklaim bahwa pertemuannya dengan tiga kepala desa tersangka hanyalah untuk memberikan arahan umum terkait prosedur pengisian perangkat desa. “Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujarnya.
Pengembangan dan Langkah Lanjutan
KPK menyatakan perkara ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta hukum baru dalam proses penyidikan.
Penegasan Asas Praduga Tak Bersalah
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan, dan pembuktian akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai peraturan perundang-undangan.















