Proses Hukum Dugaan Perampasan Pajero AD 1346 QP Bergulir di Polresta Surakarta dan Propam Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com — Karanganyar —
Proses hukum terkait dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh terus bergulir. Penanganan perkara tersebut saat ini berjalan secara paralel di Satreskrim Polresta Surakarta dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Pada Selasa (20/1/2026), Bidpropam Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan melibatkan AKP H, selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan berlangsung di bawah kewenangan Subbid Provos Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan Etik Berdasarkan SP2HP2

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) resmi dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., diduga terbukti melakukan pelanggaran disiplin. SP2HP2 tersebut ditandatangani oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa perkara dugaan pelanggaran disiplin tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

Penanganan Dugaan Perampasan di Jalur Pidana

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport AD 1346 QP, penanganan perkara dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah ke Polresta Surakarta. Proses hukum saat ini ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.

Sebelumnya, pada Selasa, 23 Desember 2025, korban atas nama Muhammad Zeidan Navila telah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H., sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang diajukan.

Dengan demikian, hingga saat ini proses hukum atas perkara tersebut berjalan di dua jalur, yakni pemeriksaan etik di Bidpropam Polda Jawa Tengah dan penyelidikan dugaan tindak pidana di Satreskrim Polresta Surakarta.

Baca Juga  Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pemalakan di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan

Pernyataan Pelapor

Salah satu pelapor, Mochamad Arifin, menyampaikan keprihatinannya atas adanya dugaan upaya komunikasi yang dinilainya berpotensi mengarah pada intervensi perkara.

“Pada Rabu, 14 Januari 2026, saya mendapat informasi adanya pihak yang mengaku sebagai advokat mencoba menghubungi kuasa hukum kami dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan diminta oleh Kapolsek Banjarsari untuk membahas perkara yang sedang kami adukan,” ujar Arifin.

Ia menyampaikan bahwa upaya komunikasi tersebut tidak ditanggapi oleh tim kuasa hukum.

“Kuasa hukum kami menolak secara tegas segala bentuk komunikasi yang mengarah pada pembahasan perkara di luar mekanisme hukum yang sah,” tambahnya.

Pendampingan Hukum

Dalam proses ini, para pelapor dan saksi mendapatkan pendampingan hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang tergabung dalam FERADI WPI. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak hukum para saksi dan pelapor terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung, baik di tingkat kepolisian resor maupun di lingkungan Propam Polda Jawa Tengah.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan keterangan yang dapat diverifikasi. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *