Advokat Ade Rojali Pranata Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan, FERADI WPI Tegaskan Dampak Kekerasan dan Desak Penanganan Serius

banner 468x60

KawanJariNews.com – Karawang, Jawa Barat – Kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang advokat di Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian serius. Korban diketahui bernama Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H., anggota FERADI WPI, yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Karawang dan diduga melibatkan penggunaan senjata tajam, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup panjang di area kepala. Akibat kejadian itu, korban harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.

Berdasarkan pemantauan langsung tim FERADI WPI, kondisi korban menunjukkan dampak kekerasan yang tidak dapat dikategorikan ringan. Terlihat jahitan memanjang di beberapa titik pada kepala korban, sebagai hasil tindakan medis akibat luka terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. Hingga saat ini, korban masih merasakan nyeri hebat dan pusing, sehingga harus menjalani istirahat total serta observasi medis lanjutan guna mengantisipasi kemungkinan komplikasi pasca-benturan keras.

Koordinator Tim FERADI WPI yang menangani perkara ini, Revan Pratama Wijaya, S.H., menegaskan bahwa kondisi korban menjadi bukti nyata seriusnya tindak kekerasan yang dialami.

“Kondisi korban menunjukkan bahwa peristiwa ini bukan kekerasan biasa. Luka di kepala dengan jahitan di beberapa bagian menandakan adanya ancaman serius terhadap keselamatan korban. Ini tidak boleh dianggap sepele dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Revan.

Pasca kejadian, FERADI WPI membentuk tim pendampingan yang terdiri dari jajaran pengurus pusat dan daerah untuk memberikan dukungan langsung kepada korban, sekaligus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Tim juga telah melakukan koordinasi dan mendatangi pihak kepolisian guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  Siswa SMPN 19 Tangsel: Polres Libatkan Tiga Ahli Ungkap Dugaan Perundungan

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi menolak keras segala bentuk kekerasan, terlebih yang menimpa profesi advokat yang sedang menjalankan tugasnya.

“Kami menilai tindakan penganiayaan ini memiliki dampak yang sangat serius, baik secara fisik maupun psikis terhadap korban. FERADI WPI mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Donny Andretti.

FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas, memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi juga menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

Dalam keterangan terpisah, Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H.,  sebagai Korban turut menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas pendampingan yang diberikan oleh organisasi tempatnya bernaung.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar FERADI WPI, khususnya kepada Ketua Umum FERADI WPI Bapak Donny Andretti, kepada Rekan Revan Pratama Wijaya selaku Koordinator Tim Pendampingan, serta kepada Pak H. Adang Barowi selaku Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat, atas perhatian, pendampingan, dan bantuan yang saya terima sejak awal penanganan perkara hingga proses perawatan dan pemulangan dari rumah sakit,” ujar Ade Rojali.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas solidaritas dan dukungan organisasi yang terus mengawal kondisi serta proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya bersyukur menjadi bagian dari FERADI WPI. Di tengah kondisi sulit yang saya alami, saya merasakan langsung kehadiran organisasi yang tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga dukungan moral dan kemanusiaan. Ini menjadi kekuatan besar bagi saya dan keluarga,” tambahnya.

Baca Juga  Nenek Lansia Lumpuh di Lebak Rawat Anaknya yang ODGJ di Rumah Tanpa Atap

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendampingan FERADI WPI tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan dan perlindungan hak-hak korban sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam menjunjung nilai profesionalitas, solidaritas, dan kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *