Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Desak Kapolres Lebak Bertindak

banner 468x60

KawnaJariNews.com – Lebak — Penanganan laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak dinilai berjalan lamban. Atas kondisi tersebut, Fam Fuk Tjhong selaku Wakil Ketua Umum FERADI WPI mendatangi Polres Lebak pada Selasa (6/1/2026) untuk mendesak Kapolres Lebak agar segera mengambil langkah hukum tegas.

Laporan dugaan ujaran kebencian tersebut telah disampaikan secara resmi pada Minggu, 4 Januari 2026. Materi laporan berkaitan dengan pernyataan bernada SARA yang menyebut suku Tionghoa dan diduga disebarkan melalui media sosial Facebook. Hingga Selasa pukul 11.40 WIB, konten yang dilaporkan disebut masih aktif dan dapat diakses publik.

Fam Fuk Tjhong menyatakan kehadirannya di Polres Lebak bertujuan untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai hukum. Menurutnya, persoalan tersebut bukan bersifat pribadi, melainkan menyangkut isu sensitif yang berpotensi berdampak luas di masyarakat.

“Saya datang langsung karena ini bukan persoalan pribadi, ini persoalan serius yang menyangkut SARA. Apalagi yang diduga melakukan adalah pejabat publik. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Fam Fuk Tjhong.

Ia menilai lambannya penanganan laporan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, terlebih terlapor merupakan anggota legislatif yang memiliki tanggung jawab etik sebagai pejabat publik.

“Sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan terikat kode etik pejabat publik. Ucapan dan sikapnya seharusnya mencerminkan persatuan, bukan justru diduga menyudutkan suku tertentu. Ini bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga dugaan pelanggaran kode etik yang serius,” tegasnya.

Fam Fuk Tjhong menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR Buntut Pernyataan Kontroversial

Selain aspek pidana, ia juga menilai perbuatan terlapor berpotensi melanggar kode etik DPRD, prinsip good governance, serta nilai-nilai kebhinekaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.

“Jika aparat penegak hukum lambat, hal ini bisa dianggap sebagai pembiaran. Padahal konten tersebut masih beredar dan terus dikonsumsi publik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar kepolisian segera mengambil langkah konkret, sekaligus mendorong lembaga DPRD Kabupaten Lebak untuk menjalankan mekanisme etik terhadap anggotanya yang diduga terlibat.

“Saya meminta Kapolres Lebak bertindak tegas dan profesional tanpa memandang jabatan. Penegakan hukum dan etika harus berjalan seiring,” pungkas Fam Fuk Tjhong.

Sementara itu, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, meminta pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia untuk ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pernyataan dari Polres Lebak terkait perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *