KawanJariNews.com – Surakarta — Perkembangan kasus dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih Nomor Polisi AD 1346 QP STNK atas nama Umi Munawaroh di Surakarta mulai menunjukkan adanya kepastian hukum bagi korban. Hal ini ditegaskan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) tertanggal 18 Desember 2025 yang diterbitkan Bidpropam Polda Jawa Tengah, yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum aparat dalam proses penitipan kendaraan saat peristiwa berlangsung dan diduga terbukti unsur pelanggarannya.
Apresiasi Kuasa Hukum dan Proses Hukum Berjalan
Pada 29 Desember 2025, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, menyampaikan apresiasi atas respons profesional Bidpropam Polda Jateng terhadap dugaan pelanggaran oleh AKP H, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, yang diduga membekingi tindakan dugaan perampasan mobil di jalanan Surakarta.
Saat ini, proses hukum para terduga pelaku perampasan dan pemberi kuasa oknum debt collector yang diduga menyebabkan terjadinya tindak pidana, sedang berjalan di Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Pemeriksaan klarifikasi telah dilakukan terhadap korban, Muhammad Ziedan Navilla, oleh AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.
“Saya minta rekan-rekan wartawan dan pimpinan redaksi media yang tergabung di Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia untuk mengawal terus perkara ini,” ujar Donny.
Rincian SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng
SP2HP2 Nomor B/818/XII/HUK.12./2025/Bidpropam ditujukan kepada kuasa hukum pelapor, Mochamad Arifin. Dalam laporan hasil penyelidikan internal, Bidpropam menyatakan bahwa AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, diduga terbukti bersalah terkait penitipan kendaraan Mitsubishi Pajero AD 1346 QP tanpa bukti tanda serah terima resmi. Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subbidprovos untuk pemeriksaan lanjutan.
SP2HP2 juga menegaskan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Surat ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.IK., S.I.K., M.H., NRP 79060090, selaku Kabidpropam Polda Jateng, serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.
Kronologi Peristiwa
Kasus bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 AD 1346 QP milik Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta. Sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector, mengendarai dua mobil dan diduga merupakan utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta, mencegat dan meminta agar unit kendaraan dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan.
Setelah kuasa hukum keluarga korban, Donny Andretti, menyampaikan ketentuan UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon, arah penyerahan kendaraan berubah. Unit Pajero kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta oleh para oknum debt collector dan atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, mobil diminta untuk dititipkan di area parkiran Polsek.
Ketika keluarga dan kuasa hukum mendatangi Polsek untuk mengambil kendaraan, rombongan oknum debt collector memenuhi area dan sempat membentak kuasa hukum korban, di mana saat itu AKP Herawan berada di lokasi dan diduga terkesan membiarkan situasi tersebut. Unit Pajero juga belum dapat diambil karena terhalang mobil oknum DC dan dikunci menggunakan kunci besi tambahan tanpa menyerahkan anak kunci.
Setelah sekitar lima hari, tepatnya Rabu, 15 Oktober 2025, mobil baru dapat diambil setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat gerinda. Proses tersebut mengakibatkan kerusakan interior kendaraan dan selama lima hari unit tidak dapat digunakan oleh pemilik.
Jalur Pelaporan Hukum
Kuasa hukum korban menyampaikan dua jalur pelaporan yang telah ditempuh:
- Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oknum aparat Polsek Banjarsari.
- Laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberikan perintah penarikan kendaraan.
Dalam laporan pidana, kuasa hukum menilai unsur dugaan tindak pidana yang terjadi mengandung pasal berlapis dalam KUHP, termasuk Pasal 53 jo Pasal 335, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP mengenai pihak yang menyuruh atau turut serta.
Selain itu, pemeriksaan klarifikasi terhadap korban dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, selama sekitar dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Muhammad Ziedan Navila secara resmi melaporkan oknum debt collector dan perusahaan pembiayaan yang mengutus mereka.
“Saya ingin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP H meminta maaf secara terbuka dan dicopot dari jabatannya,” ujar Arifin.
Kepastian Hukum dan Proses Selanjutnya
Temuan dalam SP2HP2 menunjukkan bahwa laporan korban tidak hanya diterima, melainkan juga telah menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum aparat. Hal tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarga setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi hingga kendaraan berhasil dipulihkan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pengembalian unit kendaraan serta proses disiplin internal tidak menghentikan penyelidikan pidana. Proses hukum tetap berjalan melalui Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berdasarkan pelimpahan penanganan ke Satreskrim Polresta Surakarta.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari dokumen SP2HP2 dan keterangan tertulis para pihak sebagaimana tercantum dalam materi rilis. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi perusahaan pembiayaan, pihak yang mengaku sebagai debt collector, serta aparat kepolisian terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















