Korban Bertambah, Dugaan Penggelapan Modal Kerja Rp400 Juta Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Seorang warga berinisial WP melaporkan terduga Dewani Kahsal alias Dewan serta PT Dewantama Jaya Nusantara ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan dan penggelapan modal kerja bisnis jual beli beras dengan kerugian mencapai hampir Rp400 juta. 

WP, yang didampingi Kuasa Hukum Suwanto SH dari Suwan Justice Law Firm – FERADI WPI, resmi membuat aduan ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang melibatkan terduga Dewani Kahsal alias Dewan. Laporan tersebut diajukan setelah WP merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis yang ditawarkan oleh terduga.

Peristiwa bermula ketika Dewan mengajak bekerja sama dalam bisnis jual beli beras dengan janji keuntungan serta pengembalian modal yang disebut tidak memerlukan waktu lama. Terduga juga menyampaikan bahwa PT Dewantama Jaya Nusantara telah memperoleh purchase order dari perusahaan lain yang disebut bernama PT GCI.

Namun hingga awal September 2025 sampai saat ini, tidak ada realisasi kegiatan bisnis sebagaimana dijanjikan. Terduga beralasan bahwa pihak PT GCI belum melakukan pembayaran. Bahkan, somasi yang telah dilayangkan kepada pihak terkait tidak mendapatkan respons.

Melihat kondisi tersebut, WP melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi. “Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindak dan memberikan efek jera kepada terlapor,” ujar Kuasa Hukum Suwanto SH MH saat ditemui di Polres Metro Bekasi.

Terduga Dewani Kahsal alias Dewan dikenal aktif dalam sejumlah kegiatan masyarakat. Laporan terbaru ini menambah daftar korban yang mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis serupa. Penanganan laporan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor sekaligus mencegah terjadinya dugaan kerugian lebih lanjut terhadap masyarakat lainnya.

Baca Juga  FERADI WPI Matangkan Persiapan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

Proses hukum kini bergulir di Polres Metro Bekasi, dan pihak pelapor menunggu langkah kepolisian dalam menangani laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *