Bareskrim Polri Resmi Tangani Laporan Pelecehan Seksual Terhadap DJ Asal Sukabumi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Bareskrim Mabes Polri resmi menangani laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Disc Jockey (DJ) asal Sukabumi berinisial SN (31) setelah rekaman CCTV insiden di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau, viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Bareskrim Mabes Polri mulai memproses laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami SN (31), seorang DJ asal Sukabumi. Insiden tersebut terjadi pada 14 Oktober 2025 di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau, saat SN sedang bertugas sebagai Resident DJ.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas, terlihat seorang pengunjung melakukan tindakan fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan. Video tersebut kemudian viral dan memicu respons dari warganet, komunitas DJ, hingga aktivis perlindungan perempuan.

SN menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba dan mengejutkannya. Selama sepuluh tahun bekerja sebagai DJ, ia mengaku tidak pernah mengalami kejadian yang membuatnya merasa sedemikian tidak aman. Pasca insiden, SN mengalami trauma dan tekanan psikologis, serta sempat menghindari aktivitas publik. Situasi semakin berat ketika pihak manajemen tempat bekerja juga memutus hubungan kerja, sehingga ia kehilangan sumber penghasilan.

“Peristiwa itu membuat saya benar-benar trauma. Saya sempat bersembunyi karena takut,” ujarnya kepada KawanJariNews.com.

Pada 18 November 2025, SN melakukan konsultasi hukum di Polres Sukabumi untuk memastikan prosedur pelaporan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia membawa rekaman CCTV dan bukti komunikasi sebagai bahan pendukung. Setelah konsultasi, SN memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut di tingkat pusat.

Pada 19 November 2025 pukul 14.30 WIB, SN secara resmi membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/570/XI/2025/BARESKRIM dan diterima oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., Perwira Siaga Bareskrim Polri. Laporan itu mencakup dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual secara Fisik sesuai Pasal 6 huruf a UU TPKS. Nomor perkara tercatat sebagai LP/B/570/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan status “Dalam Lidik”, menandakan proses penyelidikan resmi sedang berjalan.

Baca Juga  Viral Foto Menhut Raja Juli Antoni Main Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan Liar Tuai Sorotan

Selain membuat laporan, SN juga berkoordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mendapatkan pendampingan psikososial serta dukungan hukum. Ia berharap proses penyelidikan berjalan objektif dan profesional.

“Saya ingin kasus ini diproses dengan adil, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Kasus yang dialami SN menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan pentingnya implementasi UU TPKS secara konsisten. Banyak pihak menilai pelaporan ke tingkat pusat menunjukkan adanya kendala administratif yang masih dapat dialami korban saat membuat laporan di daerah. Penguatan prosedur serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum disebut penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Bareskrim masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan terkait insiden yang terjadi di Dumai. Proses penyelidikan diharapkan mampu memberikan kejelasan dan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *