kawanjarinews.com – Jakarta — Operasi penertiban terhadap juru parkir liar dan Pak Ogah di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, berlangsung dramatis pada Rabu (30/7/2025). Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, dan unsur kepolisian dikerahkan untuk menertibkan praktik pungutan liar dan pengaturan lalu lintas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Dalam razia yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah juru parkir liar dan Pak Ogah berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan di tengah kepadatan lalu lintas pagi hari, menciptakan perhatian warga sekitar dan pengguna jalan.
Sebanyak 11 orang terdiri dari juru parkir liar dan Pak Ogah berhasil diamankan petugas. Mereka langsung dibawa ke panti sosial untuk menjalani pembinaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota dalam menciptakan ketertiban umum dan keamanan berlalu lintas.
Keberadaan juru parkir liar dan Pak Ogah di persimpangan jalan dinilai mengganggu keteraturan lalu lintas dan menimbulkan keresahan. Selain kerap memungut bayaran tanpa izin resmi, tindakan mereka juga sering menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Razia ini dilakukan di kawasan strategis Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang kerap menjadi titik kemacetan. Operasi berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, sebagai bagian dari agenda rutin penegakan perda oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang aman dan tertib, serta mencegah praktik pungli di jalanan. Para pelanggar akan mendapatkan pembinaan sosial dan diarahkan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan razia secara berkala, bekerja sama dengan dinas terkait guna menjamin ketertiban di wilayah ibu kota. Dinas Sosial juga akan melakukan asesmen terhadap individu yang diamankan guna menentukan tindak lanjut yang tepat secara sosial dan hukum.
Baca juga: Ketidakpastian Hukum PPh Final UMKM











