Setahun Lebih Menunggu, Hairil Tami Kini Sebut Penanganan Unit II Harda Polres Metro Bekasi “The Best”

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Setelah lebih dari satu tahun mempertanyakan perkembangan aduannya di Polres Metro Bekasi, Hairil Tami kini menyampaikan pernyataan dengan nada sangat berbeda. Ia mengaku bahagia, puas, bahkan terharu ketika membicarakan penanganan aduannya oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi, khususnya penyidik A. Rifai. Pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Hairil dan kuasa hukumnya berulang kali mempertanyakan perkembangan perkara, termasuk mengenai SP2HP dan tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan.

“Saya terharu sampai berlinang air mata, tiap kali memikirkan aduan saya yang ditangani penyidik A. Rifai Unit II Harda di Polres Metro Bekasi (Kabupaten/Cikarang), saya bahagia banget sampai meneteskan air mata,” ujar Hairil Tami, Senin (28/9/2026).

Pernyataan terbaru Hairil tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemberitaan mengenai aduan yang dilaporkannya sejak 10 September 2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, Hairil justru menyampaikan kekecewaan karena setelah lebih dari satu tahun, menurut keterangannya, belum memperoleh kejelasan perkembangan perkara maupun tahapan selanjutnya.

Pada September 2026, Hairil sebelumnya menyatakan bahwa dirinya kesulitan memperoleh SP2HP terbaru. Kuasa hukumnya, Adv. Donny Andretti, juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan penyidik A. Rifai melalui WhatsApp maupun upaya memperoleh informasi perkembangan perkara belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan pihak pelapor.

Bahkan dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdapat keterangan mengenai rencana penyidik untuk mengundang pihak terlapor berinisial IK untuk klarifikasi. Perkembangan setelah tahapan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan pihak Hairil dan kuasa hukumnya.

Kini, setelah rangkaian keluhan tersebut, Hairil justru menggambarkan pelayanan yang diterimanya dengan berbagai ungkapan positif.

“Saya senang sekali perkara saya setahun lebih ditangani dengan sangat baik, istimewa dan luar biasa. Pokoknya pelayanan Polres Metro Bekasi top markotop, the best, teristimewa buat saya. Senang, bahagia, puas sampai terharu saya.” Katanya

Baca Juga  Nama LBH FERADI Disetujui Kementerian Hukum, Proses Pendirian Masuki Tahap Akta Notaris

Hairil bahkan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan menyebut kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dalam konteks penilaiannya terhadap pelayanan yang diterimanya.

“Maju terus Polres Metro Bekasi. Apalagi di bawah kepemimpinan Pak Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, wow tambah super duper bagus lagi. Sudah bagus, tambah super bagus Polres Metro Bekasi. Kalian luar biasa. Thanks banget ya layanan hukumnya,” ujar Hairil.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Hairil terhadap pengalaman dan persepsinya mengenai penanganan aduan yang dilaporkannya.

Pernyataan Hairil tersebut muncul sehari setelah kuasa hukumnya, Adv. Donny Andretti, yang juga Ketua Umum FERADI WPI, memberikan apresiasi terhadap Unit II Harda Polres Metro Bekasi.

Donny sebelumnya menyampaikan bahwa kinerja Unit II Harda dinilainya sangat baik dan secara khusus memberikan apresiasi kepada penyidik A. Rifai.

“Kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang sangat bagus, apalagi penyidik bernama A. Rifai bagus sekali dalam menangani perkara aduan klien kami Hairil Tami. Saya puas banget dengan kinerja Unit II Harda Polres Metro Bekasi, apalagi penyidik yang menangani A. Rifai istimewa banget. Sangat baik, top, terbaik lah menurut saya. Saya yakin keadilan pasti terbit bagi klien kami,” ujar Donny.

Pernyataan Donny tersebut sebelumnya diberitakan KawanJariNews.com pada 27 September 2026.

Rangkaian pernyataan terbaru tersebut memiliki konteks yang berbeda dengan pernyataan Hairil dan kuasa hukumnya beberapa hari sebelumnya.

Pada pertengahan September 2026, Hairil menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya perkembangan perkara dan meminta perhatian Kapolres Metro Bekasi. Pihaknya menyatakan telah menunggu lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat.

Pada 24 September 2026, kuasa hukum juga masih menyoroti komunikasi dengan penyidik dan mempertanyakan perkembangan laporan.

Baca Juga  Dr. Busrizalti Bahas Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi Bersama Mahasiswa Magister UMT

Kemudian pada 26 September 2026, KawanJariNews.com kembali memberitakan bahwa Hairil masih mempertanyakan perkembangan laporan dan informasi terbaru melalui SP2HP.

Kini, pada 28 September 2026, narasi yang disampaikan Hairil berubah menjadi apresiasi dengan ungkapan yang sangat kuat, mulai dari “bahagia”, “puas”, “terharu”, “top markotop”, hingga “the best”.

Kontras tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan pemberitaan karena memperlihatkan perubahan pernyataan dari pihak pelapor dalam rentang waktu yang relatif berdekatan.

Aduan Hairil tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang oleh pihak pelapor dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terdapat pula informasi bahwa pada Juli 2026 pihak kuasa hukum menyampaikan penyidik meminta sejumlah dokumen tambahan untuk mendukung proses penanganan perkara. Informasi tersebut menggambarkan bahwa perkara masih berada dalam proses penanganan dan belum dapat disimpulkan mengenai hasil akhirnya.

Karena itu, apresiasi Hairil dan Donny terhadap penyidik tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa perkara telah selesai atau bahwa pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Demikian pula, keluhan yang pernah disampaikan sebelumnya merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan kesimpulan independen redaksi mengenai kinerja kepolisian.

Di satu sisi, Hairil kini menyatakan puas dan bahagia dengan penanganan Unit II Harda. Di sisi lain, rangkaian pemberitaan sebelumnya menunjukkan bahwa dirinya sempat mempertanyakan perkembangan perkara selama lebih dari satu tahun.

Perbedaan tersebut menjadi konteks penting bagi pembaca untuk memahami keseluruhan perjalanan perkara, bukan hanya mengambil satu pernyataan secara terpisah.

KawanJariNews.com juga belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi yang menjelaskan secara rinci perkembangan perkara, tahapan pemeriksaan terakhir, maupun alasan dan dasar hukum dari setiap tindakan penyidik. Karena itu, penilaian mengenai kinerja penyidik tetap ditempatkan sebagai pandangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya.

Baca Juga  Temuan Medis Ungkap Cedera Kepala Berat pada Advokat Ade Rojali, Tim FERADI WPI Ajukan Evaluasi Konstruksi Pasal

Pernyataan Hairil Tami pada Senin (28/9/2026) memperlihatkan perubahan sikap yang cukup mencolok dibandingkan keluhan yang disampaikannya dalam pemberitaan sebelumnya. Setelah lebih dari satu tahun mempertanyakan perkembangan aduannya, Hairil kini menyebut pelayanan Unit II Harda Polres Metro Bekasi sebagai “top markotop”, “the best”, bahkan mengaku bahagia dan terharu atas penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, status dan perkembangan hukum perkara tetap harus mengacu pada proses resmi yang dilakukan aparat penegak hukum. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi, Unit II Harda, penyidik A. Rifai, maupun pihak lain yang terkait.

Catatan Redaksi: Seluruh ungkapan pujian dalam berita ini merupakan pernyataan Hairil Tami dan Donny Andretti sebagaimana disampaikan kepada media. Redaksi tidak mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai kualitas kinerja kepolisian. Sebaliknya, kritik dan keluhan yang diberitakan sebelumnya juga merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi berkomitmen menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *