KawanJariNews.com – SURAKARTA – Sidang disiplin terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026, menjadi sorotan pelapor Mochammad Arifin. Wakil Ketua Umum PBH FERADI WPI tersebut menilai jalannya persidangan etik dan disiplin terkesan tidak berpihak pada substansi aduan yang dilaporkannya ke Bidpropam Polda Jawa Tengah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penitipan kendaraan hasil dugaan eksekusi debt collector di area Polsek Banjarsari.
Sidang Disiplin AKP Herawan Digelar
Mochammad Arifin menyampaikan bahwa sidang disiplin terhadap AKP Herawan merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Menurut Arifin, informasi sidang diterima oleh saksi Muhammad Ziedan Navila melalui pesan WhatsApp dari pihak Propam Polresta Surakarta.
“Selamat pagi Pak Muhammad Ziedan, ijin kami dari Propam Polresta Surakarta menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026,” demikian isi pesan yang disampaikan Ziedan kepada awak media.
Dalam sidang tersebut, saksi yang hadir disebut terdiri dari Muhammad Ziedan Navila dan Yuda Adhitiya Perkasa.
Pelapor Nilai Sidang Tidak Menjawab Substansi Aduan
Usai memperoleh laporan dari para saksi, Arifin menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan.
Ia menilai sidang terkesan lebih banyak membahas dan mempertanyakan aduan pelapor dibanding mendalami dugaan tindakan oknum aparat yang dilaporkan.
“Dalam persidangan terkesan malah menyalahkan dan memojokkan aduan terhadap Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta. Saya sangat kecewa karena menurut saya sidang etik ini tidak menjawab substansi persoalan yang dilaporkan,” ujar Arifin kepada awak media.
Arifin juga menyampaikan kritik terhadap dugaan penggunaan area Polsek Banjarsari sebagai tempat penitipan kendaraan hasil dugaan eksekusi debt collector.
Ia menyebut kendaraan milik korban sempat berada di area Polsek dalam kondisi setir digembok tambahan oleh pihak yang disebut sebagai debt collector.
Menurut Arifin, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Jadwal Sidang Dipersoalkan
Selain substansi sidang, Arifin juga menyoroti jadwal persidangan yang menurutnya diinformasikan menjelang hari libur panjang.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan dirinya tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan disiplin tersebut.
“Jadwal panggilan sidang menurut saya sangat mendadak dan berdekatan dengan hari raya sehingga saya tidak bisa hadir,” ujar Arifin.
Meski demikian, Arifin menyatakan tetap menghormati proses internal yang dilakukan oleh Propam Polda Jawa Tengah dan berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif serta transparan.
Kronologi Dugaan Perampasan Kendaraan
Perkara ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Surakarta.
Muhammad Ziedan Navila saat itu mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh.
Menurut keterangan pelapor, kendaraan kemudian dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dan disebut menggunakan dua kendaraan operasional.
Pihak yang mengaku debt collector tersebut disebut meminta kendaraan dibawa untuk kepentingan penarikan unit pembiayaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, menyampaikan keberatan terhadap tindakan tersebut dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia.
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, kendaraan kemudian diarahkan ke area Polsek Banjarsari Surakarta dan dititipkan di lokasi tersebut.
Kendaraan Disebut Sulit Diambil
Arifin menyebut pihak keluarga dan kuasa hukum sempat mendatangi Polsek Banjarsari untuk mengambil kendaraan.
Namun, menurut keterangannya, kendaraan belum dapat diambil karena posisi kendaraan terhalang mobil lain yang disebut milik debt collector.
Beberapa hari kemudian, saat tim kembali mendatangi lokasi, kendaraan disebut dalam kondisi setir terkunci menggunakan kunci tambahan tanpa anak kunci.
Menurut keterangan pelapor, kendaraan akhirnya dapat dibawa keluar setelah kunci tambahan tersebut dipotong menggunakan alat gerinda pada 15 Oktober 2025.
Pihak pelapor menyebut proses tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian interior kendaraan.
Pemeriksaan Propam dan Isi SP2HP2
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Pada 20 Februari 2026, Subbid Provos Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar.
Pemeriksaan dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing Mochammad Arifin, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi serah terima.
Perkara kemudian dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme internal Polri.
SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H.
Pendampingan Hukum FERADI WPI
Dalam proses pemeriksaan, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang berada di bawah organisasi advokat FERADI WPI.
Tim pendamping dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.,
Turut hadir dalam pendampingan antara lain Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., serta sejumlah wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan etik yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses yang berjalan di Propam Polda Jawa Tengah. Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak klien dan saksi tetap terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Donny Andretti.
Ia juga meminta rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI untuk ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Kuasa hukum korban menyatakan telah menempuh dua jalur pelaporan, yaitu:
- Pengaduan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri.
- Laporan pidana terkait dugaan perampasan, pencurian, dan pengancaman yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Muhammad Ziedan Navila sebelumnya juga telah dilakukan oleh penyidik Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian yang berjalan bersamaan dengan laporan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan.
Penanganan etik dan disiplin anggota Polri berada di bawah kewenangan Bidpropam sebagai pengawas internal institusi kepolisian.
Hasil pemeriksaan internal nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, sementara proses pidana berjalan berdasarkan mekanisme penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi masih berlangsung dan belum terdapat keputusan final dari institusi kepolisian terkait hasil sidang disiplin tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










