Tindak Lanjut Aduan PROPAM M. Arifin Waketum FERADI WPI, AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Dijadwalkan Jalani Sidang Disiplin 26 Mei 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURAKARTA – Tindak lanjut pengaduan yang diajukan Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Mochammad Arifin, terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, memasuki tahapan sidang disiplin internal kepolisian. Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26 Mei 2026.

Informasi tersebut diterima Muhammad Ziedan Navila melalui pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku berasal dari Propam Polresta Surakarta. Dalam pesan tersebut disampaikan pemberitahuan bahwa AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin sebagai tindak lanjut proses pemeriksaan internal Bidpropam Polda Jawa Tengah.

“Akhirnya jadwal sidang disiplin terbit. Hal ini saya tunggu cukup lama karena tindakan oknum AKP Herawan ini dinilai telah mencoreng institusi kepolisian, khususnya Polsek Banjarsari,” ujar Mochammad Arifin kepada awak media.

Arifin berharap proses sidang disiplin dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan internal kepolisian. Ia juga meminta agar seluruh pihak bersikap netral dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Kami berharap seluruh proses berjalan objektif dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arifin.

Selain itu, Arifin juga menyampaikan harapan agar institusi kepolisian dapat terus melakukan pembenahan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait penanganan persoalan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector di lapangan.

Menurut Arifin, aparat kepolisian seharusnya menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum bagi masyarakat, termasuk dalam situasi yang berkaitan dengan sengketa pembiayaan kendaraan dan pelaksanaan jaminan fidusia.

Pemeriksaan Internal Propam

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar pada 20 Februari 2026.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Warga Gunungpati Klarifikasi Dugaan Penipuan Tanah di Polrestabes Semarang

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Provos yang dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Tiga saksi yang diperiksa masing-masing Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi tanda serah terima.

Dalam SP2HP2 tersebut dijelaskan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah guna dilakukan proses pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Kronologi Dugaan Perampasan Kendaraan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di area SPBU Kota Surakarta.

Menurut keterangan pelapor, saat itu Muhammad Ziedan Navila sedang mengendarai kendaraan tersebut sebelum dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector menggunakan dua unit mobil. Kelompok tersebut disebut mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan tertentu.

Pihak yang mengaku debt collector tersebut disebut meminta kendaraan dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun setelah kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menyampaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon, kendaraan kemudian diarahkan ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta.

Baca Juga  FERADI WPI Gelar Webinar Perpajakan, Bahas IKH Pengadilan Pajak hingga Restitusi

Menurut keterangan pelapor, kendaraan tersebut selanjutnya dititipkan di area parkir Polsek Banjarsari Surakarta. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum kemudian mendatangi Polsek Banjarsari untuk mengambil kendaraan, namun situasi di lokasi disebut dipenuhi sejumlah orang yang diduga debt collector.

Pelapor juga menyampaikan bahwa kendaraan belum dapat diambil karena terhalang kendaraan lain di area parkir. Beberapa hari kemudian, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polsek Banjarsari dan menemukan setir kendaraan dalam keadaan terkunci menggunakan alat tambahan tanpa anak kunci.

Kendaraan akhirnya dapat dibawa keluar setelah alat pengunci tambahan dipotong menggunakan alat gerinda pada 15 Oktober 2025. Pelapor menyebut proses tersebut menyebabkan kerusakan pada bagian interior kendaraan dan unit tidak dapat digunakan selama beberapa hari.

Langkah Hukum dan Pendampingan

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh dua jalur pelaporan, yakni laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian, serta laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 53 jo Pasal 335 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Selain itu, pemeriksaan klarifikasi terhadap Muhammad Ziedan Navila juga telah dilakukan di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam proses pemeriksaan dan pendampingan hukum tersebut, sejumlah anggota FERADI WPI turut hadir mendampingi, di antaranya Kadiv DPP FERADI WPI Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., serta sejumlah wartawan dari Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.

Baca Juga  Investigasi Independen Ungkap Dugaan 16 Pelaku dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andri Yunus

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, menyampaikan apresiasi atas jalannya pemeriksaan yang dinilai berjalan profesional. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak pelapor dan saksi tetap terlindungi selama proses berlangsung.

“Saya berharap proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Donny Andretti.

Mochammad Arifin juga berharap proses sidang disiplin terhadap AKP Herawan dapat menjadi momentum evaluasi internal agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin profesional dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, proses sidang disiplin terhadap AKP Herawan masih merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan internal kepolisian. Belum terdapat putusan final terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *