AKP Herawan Dijadwalkan Jalani Sidang Disiplin, Pelapor Didampingi FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURAKARTA – AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Selasa, 26 Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan kepada pelapor, Muhammad Ziedan Navila, melalui pesan singkat yang disebut berasal dari pihak Propam Polresta Surakarta. Perkara ini berkaitan dengan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin internal kepolisian yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak pelapor dan didampingi tim kuasa hukum dari FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm.

“Selamat pagi Pak Muhammad Ziedan, izin kami dari Propam Polresta Surakarta menginformasikan bahwa AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026,” demikian isi pesan yang diterima Ziedan dari kontak yang disebut berasal dari unsur Propam.

Pihak pelapor menyambut pelaksanaan sidang disiplin tersebut sebagai bagian dari proses penegakan aturan internal di institusi kepolisian. M. Arifin selaku pihak yang turut mendampingi pelapor berharap proses tersebut dapat menjadi evaluasi terhadap dugaan praktik penanganan penarikan kendaraan oleh oknum debt collector di lapangan.

“Saya berharap ke depan tidak ada lagi oknum yang diduga membekingi praktik penarikan kendaraan secara sepihak di jalan. Kami juga berharap pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional,” ujar M. Arifin.

Ia juga menyampaikan bahwa saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Tengah, dirinya menyampaikan harapan agar ada evaluasi terhadap jabatan AKP Herawan serta permintaan permohonan maaf secara terbuka apabila terbukti terdapat pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Arifin juga mengungkapkan adanya dugaan upaya komunikasi dari pihak tertentu terkait perkara tersebut kepada pimpinan organisasi advokat yang menaungi tim kuasa hukum. Namun demikian, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan.

Baca Juga  Tipikor Jakarta Vonis Muhammad Kerry Adrianto Riza 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Kronologi Perkara

Perkara bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP di area SPBU Kota Surakarta. Menurut keterangan pelapor, kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dan disebut mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.

Pihak pelapor menyebut kendaraan sempat diarahkan untuk dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun setelah adanya komunikasi dari kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Subur Jaya Lawfirm sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, kendaraan kemudian dibawa ke area Polsek Banjarsari Surakarta.

Menurut keterangan pihak pelapor, kendaraan tersebut kemudian dititipkan di lingkungan Polsek Banjarsari. Saat keluarga dan tim kuasa hukum hendak mengambil kendaraan, mereka mengaku mengalami hambatan karena area parkir disebut dipenuhi sejumlah pihak yang diduga debt collector.

Pelapor juga menyampaikan bahwa kendaraan baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025 setelah kunci tambahan pada setir kendaraan dipotong menggunakan alat gerinda. Akibat proses tersebut, bagian interior kendaraan disebut mengalami kerusakan dan kendaraan tidak dapat digunakan selama beberapa hari.

Langkah Hukum dan Proses Propam

Kuasa hukum korban menyatakan telah menempuh dua jalur pelaporan, yakni laporan ke Bidpropam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin internal, serta laporan pidana ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak yang melakukan penarikan kendaraan.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut adanya dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pelaporan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  KPK OTT Oknum Ditjen Bea Cukai Jakarta, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Selain itu, Muhammad Ziedan Navila juga telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025, terkait laporan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut.

Berdasarkan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah, laporan pelapor disebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng. Dalam surat tersebut disebut terdapat dugaan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi serah terima yang lengkap, sehingga perkara dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabidpropam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar, S.I.K., S.H., M.H., dan ditembuskan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Polda Jawa Tengah.

Meski demikian, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP2HP2 bersifat sebagai pemberitahuan perkembangan penanganan perkara dan bukan merupakan alat bukti hukum dalam persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan mekanisme penarikan kendaraan yang dijaminkan secara fidusia serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses penarikan di lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa putusan pengadilan kerap menjadi polemik hukum dan sosial di berbagai daerah.

Tim kuasa hukum menilai penting adanya kepastian prosedur hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam setiap proses penagihan pembiayaan kendaraan, khususnya yang berkaitan dengan jaminan fidusia.

Hingga berita ini ditulis, proses sidang disiplin terhadap AKP Herawan masih menunggu pelaksanaan resmi sesuai jadwal yang disampaikan kepada pelapor. Belum terdapat putusan final terkait perkara tersebut, baik dari proses internal kepolisian maupun proses pidana yang sedang berjalan.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan di Jatibening Disorot DPR, Motif Perampokan Dipertanyakan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed