Kuswandi Mengaku Dipukul Saat Diamankan, Kuasa Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI Soroti Prosedur Penangkapan

banner 468x60

PATI – Kuswandi mengaku sempat mengalami pemukulan saat diamankan pihak Polresta Pati dalam perkara yang berkaitan dengan tersangka Ashari alias Mbah Walid. Pengakuan tersebut disampaikan Kuswandi kepada sejumlah wartawan di lobi Satreskrim Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Bahkan saya dipukuli nih, badan saya sakit nih,” ujar Kuswandi sambil menunjuk bagian rusuk kanan tubuhnya kepada wartawan.

Saat ditanya wartawan mengenai pihak yang diduga melakukan pemukulan, Kuswandi menjawab singkat.

“Anggota,” tegasnya.

Video wawancara Kuswandi terkait pengakuan dugaan pemukulan tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Menanggapi pengakuan kliennya, Penasehat Hukum Kuswandi, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum.

 “Kalau memang benar klien saya dipukuli, saya protes keras. Mari menegakkan hukum tapi jangan melanggar hukum,” ujar Donny kepada wartawan.

Latar Belakang Penangkapan Kuswandi

Kuswandi sebelumnya ditangkap pihak Polresta Pati di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Video penangkapannya juga sempat beredar luas di media sosial.

Penangkapan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan pencabulan yang menjerat Ashari alias Mbah Walid. Kuswandi ditangkap secara terpisah dari tersangka utama yang diamankan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.

Sebelumnya, kepada wartawan Kuswandi mengaku berada di Bekasi untuk mencari penasihat hukum bagi Ashari. Ia membantah membantu pelarian tersangka.

“Secara hukum yang lama tidak kooperatif. PH lama dicabut kuasanya. Saya kemarin sore mau ke Pati, tapi sudah dijemput,” kata Kuswandi.

Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Ashari melalui sambungan telepon dan meminta agar tersangka kembali ke Kabupaten Pati.

Baca Juga  Persidangan Aanmaning Bahas AYDA di Pengadilan Agama Klaten, Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Jadi Kuasa Termohon

“Waktu sore sudah mau hubungi agar mau pulang ke Pati karena ini sudah ada pengacara. Saat telepon dia mengaku ada di Wonogiri,” ujarnya.

Kuswandi menegaskan dirinya hanya membantu mencarikan penasihat hukum dan tidak membantu pelarian tersangka.

“Karena dia kiai, dia bersumpah demi Allah tidak berbuat zina. Maka saya siap membantu. Tuduhan membantu kabur tidak benar,” tandasnya.

Keluarga Mengaku Tidak Menerima Surat Penangkapan

Pihak keluarga menyebut istri dan anak Kuswandi tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari pihak Polresta Pati. Karena Kuswandi tidak pulang semalaman dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi, keluarga kemudian meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti bersama Ass. Adv. Surip SH dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI.

Setelah menerima surat kuasa dari pihak keluarga, tim kuasa hukum berangkat menuju Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026). Sesampainya di lokasi, kuasa hukum memastikan Kuswandi berada di Satreskrim Polresta Pati dan kemudian dilakukan penandatanganan surat kuasa pendampingan hukum.

Menurut kuasa hukum, hingga berita ini diturunkan pihak keluarga maupun pengacara belum menerima surat penangkapan resmi dari pihak kepolisian. Kuswandi disebut hanya menerima satu berita acara penyitaan telepon genggam miliknya.

Advokat Donny juga menyampaikan keberatan terkait lamanya Kuswandi berada di Polresta Pati. Menurutnya, Kuswandi baru mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan Kuswandi diperbolehkan pulang sekitar pukul 01.30 WIB.

Kuasa hukum menyebut total waktu Kuswandi berada di Polresta Pati sejak ditangkap mencapai sekitar 32,5 jam.

Advokat Donny menilai hal tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan KUHAP terkait batas waktu penangkapan.

Baca Juga  PBH FERADI WPI Bogor Area 3 Gelar Rapat Kerja Bahas Penguatan Advokasi dan Perlindungan Hukum

“Penangkapan dilakukan paling lama 1×24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena Kuswandi hanya sebagai saksi dan bukan tersangka dalam BAP maka seharusnya paling lama 1×24 jam dilepaskan,” ujarnya.

Selain itu, Donny juga menyoroti ketentuan mengenai surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, keluarga, Kuswandi, maupun kuasa hukum belum pernah menerima surat penangkapan resmi selama proses tersebut berlangsung.

Tetap Wajib Lapor

Meski telah diperbolehkan pulang dan hanya berstatus saksi, Kuswandi tetap diwajibkan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit I Satreskrim Polresta Pati.

Kuasa hukum menyatakan telah mengingatkan kliennya untuk tetap kooperatif dan memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Pihak keluarga mengaku bersyukur karena Kuswandi akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari satu hari.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *