Hairil Tami Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi Kabupaten

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Pelapor Hairil Tami menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten. Laporan yang disampaikan sejak September 2025 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga April 2026, sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. 

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum atas laporan dugaan penggelapan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaannya. Menurut dia, laporan tersebut telah diajukan sejak 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukum, namun hingga kini belum terdapat kepastian perkembangan perkara.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten. Sudah cukup lama berjalan, tetapi saya belum melihat perkembangan yang jelas,” ujar Hairil Tami, Selasa (28/4/2026).

Ia mengatakan, selama beberapa bulan terakhir perkembangan perkara dinilai minim dan belum memberikan kepastian hukum sebagai pihak pelapor.

“Saya sebagai masyarakat dan korban tentu berharap ada kepastian hukum. Sampai sekarang SP2HP terbaru juga belum saya terima,” lanjutnya.

Hairil juga menyebut dirinya telah meminta kuasa hukum untuk menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani laporan tersebut. Namun, menurut keterangannya, komunikasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.

“Kuasa hukum saya sudah beberapa kali mencoba menghubungi penyidik melalui WhatsApp, tetapi belum ada balasan. Kami juga sudah menyampaikan surat resmi kepada Kapolres, namun belum menerima respons,” kata Hairil.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penjelasan mengenai progres penanganan perkara, termasuk melalui komunikasi langsung kepada penyidik.

“Kami sudah berupaya beberapa kali meminta informasi perkembangan perkara, termasuk mengajukan permintaan SP2HP terbaru. Namun sampai saat ini respons yang kami harapkan belum ada,” ujar Donny Andretti.

Baca Juga  Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Diduga Langgar Disiplin, Diperiksa Provos Polda Jateng

Menurut dia, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) seharusnya menjadi sarana informasi berkala kepada pelapor mengenai tahapan penanganan perkara.

“Pelapor membutuhkan kejelasan. Informasi perkembangan perkara sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan pelapor, laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau pencurian tercatat telah diterima pada 2025. Dalam SP2HP tertanggal Februari 2026, disebutkan adanya rencana pemanggilan klarifikasi terhadap pihak terlapor.

Kuasa hukum pelapor juga menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan lanjutan atas penanganan perkara tersebut.

“Kami akan mempertimbangkan langkah sesuai prosedur, termasuk menyampaikan pengaduan kepada pengawas internal apabila diperlukan,” ujarnya.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP merupakan instrumen yang lazim digunakan untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan laporan secara profesional, cepat, dan akuntabel dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, setiap proses penyelidikan maupun penyidikan tetap harus berjalan sesuai hukum acara dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun jajaran Polres Metro Bekasi terkait perkembangan substansi perkara dimaksud. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *