KawanJariNews.com – SURABAYA – Pemerintah mulai mempertegas tata kelola perpajakan atas skema Kerja Sama Operasi (KSO) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024. Regulasi ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024, diundangkan pada 18 Oktober 2024, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya membangun kepastian hukum, menyederhanakan administrasi, serta menata pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan KSO, terutama yang berkaitan dengan PPN, PPnBM, dan PPh.
Keberadaan PMK ini dianggap penting karena model KSO selama ini banyak dipakai dalam kegiatan usaha, tetapi dalam praktiknya tidak jarang memunculkan perbedaan pemahaman mengenai siapa yang sebenarnya menjalankan kewajiban perpajakan, apakah KSO sebagai bentuk kerja sama atau masing-masing pihak yang menjadi anggotanya.
KSO Wajib Punya NPWP dalam Kondisi Tertentu
Dalam PMK 79/2024, pemerintah membedakan secara tegas antara KSO yang wajib memiliki NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan KSO yang kewajiban perpajakannya tetap melekat pada masing-masing anggota.
KSO diwajibkan mendaftarkan diri apabila dalam perjanjian maupun pelaksanaan kerja samanya, atas nama KSO, dilakukan penyerahan barang dan/atau jasa, penerimaan penghasilan, pengeluaran biaya, atau pembayaran penghasilan kepada pihak lain.
Sebaliknya, bila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dilakukan oleh masing-masing anggota sesuai porsi dan kedudukannya.
Aturan ini juga mengatur perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari anggota kepada KSO maupun dari KSO kepada pihak pelanggan. Dalam konteks itu, dasar pengenaan pajak atas penyerahan dari anggota kepada KSO menggunakan nilai kontribusi yang telah disepakati para pihak dan dituangkan dalam dokumen kerja sama.
Dengan pengaturan tersebut, hubungan antara anggota dan KSO tidak lagi hanya dipandang sebagai urusan internal bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari konstruksi fiskal yang harus disusun secara tertib. Karena itu, isi perjanjian, bentuk kontribusi, dan pola transaksi menjadi dokumen yang sangat menentukan.
Ada Masa Transisi, Tetapi Pelaku Usaha Tetap Harus Teliti
PMK 79/2024 juga memasukkan ketentuan peralihan bagi KSO yang sebelumnya sudah memiliki NPWP. Untuk KSO yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK ini, kewajiban pemungutan PPN berlaku untuk masa pajak setelah aturan mulai berlaku.
Sementara itu, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh mulai berjalan sejak masa pajak Januari 2025, dan kewajiban penghitungan serta pelaporan PPh berlaku mulai tahun pajak 2025.
Secara umum, aturan baru ini memberikan kerangka yang lebih terstruktur bagi pelaku usaha yang menggunakan skema KSO. Meski demikian, implementasinya tetap membutuhkan kehati-hatian, terutama dalam membaca parameter mengenai “perjanjian kerja sama atau pelaksanaan kerja samanya”, penggunaan nilai kontribusi sebagai dasar pengenaan pajak, serta penyesuaian administrasi bagi KSO yang selama ini belum menjalankan fungsi perpajakan sebagai entitas tersendiri.
Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami tujuan bisnis dari kerja sama yang dibangun. Mereka juga harus memastikan bahwa seluruh aspek administratif, pencatatan transaksi, dan dokumen pendukung sudah sejalan dengan rezim perpajakan yang berlaku. Jika tidak, potensi koreksi bahkan sengketa tetap bisa muncul.
Yulianto: Aturan Sudah Lebih Tegas, Pelaksanaannya Jangan Menimbulkan Tafsir Ganda
Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, yang juga dikenal sebagai konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menilai PMK 79 Tahun 2024 sebagai langkah penting untuk memperjelas posisi fiskal KSO.
Menurut Yulianto, selama ini salah satu persoalan utama dalam praktik KSO adalah tidak seragamnya pemahaman mengenai kapan KSO diperlakukan sebagai entitas administratif perpajakan tersendiri dan kapan kewajiban pajak tetap berada pada masing-masing anggotanya.
“PMK 79 Tahun 2024 merupakan langkah penting untuk memperjelas posisi fiskal Kerja Sama Operasi atau KSO, yang selama ini dalam praktik sering menimbulkan perbedaan tafsir. Bagi dunia usaha, kepastian mengenai kapan KSO wajib memiliki NPWP, kapan bertindak sebagai entitas administratif perpajakan tersendiri, dan kapan kewajiban pajak tetap dijalankan oleh masing-masing anggota, merupakan hal yang sangat penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum di kemudian hari,” ujar Yulianto.
Ia memandang regulasi ini memberi arah yang lebih terang, terutama terkait pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh dalam pelaksanaan kerja sama. Menurutnya, pemerintah mulai menertibkan ruang-ruang yang sebelumnya masih kabur, terutama saat KSO melakukan penyerahan, menerima penghasilan, atau mengeluarkan biaya atas nama kerja sama.
Namun demikian, Yulianto mengingatkan bahwa kejelasan norma tidak otomatis menutup potensi masalah di lapangan.
“Dari perspektif hukum pajak, aturan ini patut diapresiasi karena memberi struktur yang lebih tegas. Namun demikian, implementasinya tetap harus dilakukan dengan sangat cermat. Frasa mengenai ‘perjanjian kerja sama atau pelaksanaan kerja samanya’ jangan sampai menimbulkan tafsir yang berbeda-beda di lapangan, baik dalam pengawasan maupun pemeriksaan. Jika tafsirnya tidak seragam, maka tujuan kepastian hukum bisa saja bergeser menjadi sumber sengketa baru,” katanya.
Dokumen Kerja Sama Harus Kuat dan Konsisten
Selain itu, Yulianto juga menyoroti ketentuan mengenai nilai kontribusi yang dijadikan dasar pengenaan pajak dalam hubungan antara anggota dengan KSO. Menurutnya, aspek ini tidak bisa dianggap remeh karena sangat bergantung pada kualitas dokumen dan konsistensi pelaksanaan transaksi.
“Nilai kontribusi yang dijadikan dasar pengenaan pajak harus benar-benar didukung oleh perjanjian yang jelas, rinci, dan konsisten dengan fakta transaksi. Dunia usaha tidak boleh menganggap ini semata persoalan formalitas. Dalam praktik perpajakan, banyak sengketa justru lahir dari dokumen yang lemah, tidak sinkron, atau tidak mencerminkan pelaksanaan kerja sama yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, banyak persoalan perpajakan justru bermula dari ketidaksiapan administrasi, bukan semata karena substansi usaha yang dijalankan. Karena itu, PMK 79/2024 harus dibaca tidak hanya sebagai norma baru, tetapi juga sebagai sinyal agar pelaku usaha segera memperkuat fondasi administrasi mereka.
Dunia Usaha Diminta Tidak Menunggu Koreksi
Lebih jauh, Yulianto meminta para pelaku usaha yang menggunakan skema KSO untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, baik terhadap perjanjian kerja sama, pola transaksi, mekanisme penerimaan penghasilan, pengeluaran biaya, maupun tata kelola perpajakan internal.
Menurutnya, masa transisi yang telah diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sejak dini, bukan justru menunggu sampai muncul pemeriksaan atau koreksi dari otoritas pajak.
“Pesan saya kepada pelaku usaha, jangan menunggu sampai ada koreksi atau pemeriksaan baru kemudian melakukan penyesuaian. KSO harus sejak awal memetakan secara jernih siapa yang bertindak atas nama kerja sama, bagaimana alur penerimaan penghasilan, bagaimana mekanisme pengeluaran biaya, dan bagaimana kewajiban PPN maupun PPh dijalankan. Dari situ kepastian hukum fiskal bisa benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kalangan usaha pada dasarnya menyambut baik aturan yang memberi kepastian. Tetapi kepastian itu, kata dia, harus dibarengi dengan kemudahan penerapan dan keseragaman tafsir di lapangan.
“Dunia usaha membutuhkan regulasi yang tegas, tetapi juga aplikatif. Jangan sampai semangat penyederhanaan dalam norma justru berubah menjadi kerumitan administrasi di lapangan. Karena itu, selain regulasi yang jelas, yang juga dibutuhkan adalah sosialisasi yang memadai, pedoman teknis yang kuat, dan keseragaman tafsir antara otoritas dengan wajib pajak,” pungkas Yulianto.
Pada akhirnya, PMK 79/2024 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperjelas posisi fiskal KSO yang selama ini banyak digunakan dalam berbagai sektor usaha. Namun keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada bunyi aturan, melainkan juga pada konsistensi pelaksanaan, kualitas pembinaan, dan kesiapan pelaku usaha dalam menyesuaikan tata kelola perpajakannya.















