KawanjariNews.com – Jakarta, 8 September 2025 — Besarnya tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD di berbagai daerah Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Perbedaan signifikan antara tunjangan yang diterima oleh pimpinan dan anggota biasa menimbulkan pertanyaan tentang rasionalisasi anggaran di tengah semangat efisiensi yang tengah digalakkan pemerintah dan lembaga legislatif.
Prof. Djoharmansyah Djohan, pakar otonomi daerah, terungkap bahwa pengalokasian dana tunjangan perumahan DPRD yang cukup besar berpotensi dialihkan untuk membiayai program rumah subsidi rakyat.
Anggota DPRD, khususnya terkait penerimaan tunjangan perumahan yang dinilai terlalu besar dan berbeda jauh antara pimpinan dan anggota biasa.
Tingginya anggaran tunjangan perumahan DPRD yang dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan kebutuhan rakyat. Data menunjukkan, misalnya, DPRD DKI Jakarta menghabiskan Rp90,5 miliar per tahun, sementara di Jawa Barat Rp89,5 miliar, Jawa Tengah Rp70,36 miliar, dan Jawa Timur Rp71,58 miliar. Dana ini, jika dialihkan, dapat membiayai ratusan unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sejak adanya keputusan DPR RI menghapus tunjangan perumahan bagi anggotanya, isu ini kembali ramai dibicarakan pada tahun 2025 dengan harapan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mengikuti langkah tersebut.
Di seluruh daerah Indonesia, khususnya DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang masih mencairkan tunjangan perumahan meski sebagian besar anggotanya sudah memiliki rumah pribadi.
Menurut Prof. Djohan, regulasi yang ada, yakni PP No. 18 Tahun 2017, menyebutkan tunjangan perumahan hanya diberikan jika anggota DPRD tidak memiliki fasilitas rumah dinas. Namun dalam praktiknya, tunjangan tetap dibayarkan meskipun kebutuhan riil tidak selalu ada. Kondisi ini menimbulkan pemborosan anggaran dan ketimpangan sosial di masyarakat.
Prof. Djohan menilai perlu ada revisi regulasi secara nasional dan instruksi tegas dari Presiden agar DPRD tidak lagi menerima tunjangan perumahan secara berlebihan. Anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan rakyat, seperti pembangunan rumah subsidi, infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan kebijakan agar tidak ada ruang bagi pemborosan anggaran.
Prof. Djohan menegaskan perlunya evaluasi serius terhadap kebijakan tunjangan perumahan DPRD di seluruh Indonesia. Dengan langkah rasionalisasi, dana yang selama ini dialokasikan bagi tunjangan bisa lebih bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Efisiensi anggaran menjadi kunci agar DPRD lebih dekat dengan rakyat dan tidak terjebak dalam pola konsumtif yang elitis.
Baca juga: Audit BPKP dan Klarifikasi Hotman Paris: Polemik Kasus Pengadaan Chromebook di Kemendikbud
Baca juga: Viral Foto Menhut Raja Juli Antoni Main Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan Liar Tuai Sorotan