Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, Pasokan Domestik Jadi Prioritas

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Pemerintah Indonesia mulai mengalihkan sebagian pasokan gas bumi yang sebelumnya diekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri sejak Sabtu (24/10/2026). Kebijakan tersebut mencakup pengurangan pasokan sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD), terdiri atas 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera. Langkah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menegaskan bahwa kebutuhan domestik harus diprioritaskan sebelum gas dialokasikan untuk ekspor.

 Pernyataan Bahlil mengenai prioritas kebutuhan dalam negeri disampaikan setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta pada Rabu (21/10/2026). Sehari kemudian, Kamis (22/10/2026), Bahlil meresmikan pengaliran gas dari sumur Jangkrik North East #6 (JNE#6) dan fasilitas produksi Lapangan Maha-South Hub di lepas pantai Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kontrak jual beli gas dengan negara lain, terutama untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam mendukung kepentingan nasional. Pemerintah juga mendorong peningkatan pemanfaatan gas sebagai bahan baku industri, termasuk untuk pengembangan hilirisasi petrokimia.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri. Pemerintah menilai pasokan gas perlu dikelola agar kebutuhan sektor industri, pembangkit listrik, dan kegiatan ekonomi nasional dapat terpenuhi sebelum sebagian produksi dialokasikan untuk pasar ekspor.

Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pengaliran gas dari JNE#6 dan pengembangan fasilitas produksi Lapangan Maha-South Hub diproyeksikan menambah produksi sekitar 290 juta kaki kubik standar per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD).

Tambahan produksi tersebut diharapkan memperkuat pasokan gas nasional dan mendukung pengembangan industri berbasis gas di Kalimantan Timur. Pemerintah juga menargetkan peningkatan produksi gas hingga sekitar 3.000 MMSCFD pada periode 2028–2029.

Baca Juga  Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105,63 Triliun, Tunggakan di Atas 90 Hari Naik

Penguatan pasokan domestik menjadi salah satu pertimbangan dalam peninjauan alokasi ekspor. Menurut data yang disampaikan pemerintah, sekitar 70 persen pemanfaatan gas Indonesia dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, sedangkan sekitar 30 persen untuk ekspor. Komposisi tersebut akan dikaji kembali guna mengoptimalkan ketersediaan gas bagi industri dan pembangkit listrik nasional.

Singapura merupakan salah satu tujuan utama ekspor gas alam Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk 2025, ekspor gas alam Indonesia ke Singapura mencapai sekitar 3,21 juta ton dengan nilai sekitar US$1,66 miliar. Angka tersebut menempatkan Singapura sebagai tujuan ekspor terbesar ketiga setelah Jepang dan China.

Pada Sabtu (24/10/2026), Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa pengurangan pasokan ke Singapura mencakup gas dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatera sebesar 16 BBTUD. Gas dari Natuna dialihkan untuk mendukung kebutuhan kelistrikan Batam, sedangkan pasokan dari Sumatera dialokasikan bagi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatera.

Pengalihan tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan gas dalam negeri, terutama bagi sektor ketenagalistrikan. Karena gas pipa disalurkan melalui infrastruktur tertentu, perubahan alokasi perlu mempertimbangkan kesiapan jaringan, kebutuhan konsumen, dan pengaturan pasokan yang berlaku.

Perubahan pasokan gas turut mendapat tanggapan dari Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Pada Minggu (25/10/2026), Wong menyatakan bahwa pihak-pihak yang telah menandatangani kontrak komersial pasokan gas diharapkan memenuhi komitmen yang telah disepakati. Ia juga menyampaikan bahwa importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut.

Pernyataan itu menunjukkan pentingnya kepastian kontrak dalam hubungan perdagangan energi lintas negara. Di sisi lain, pemerintah Indonesia menyatakan kebijakan pengelolaan gas harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Presiden Prabowo Teken PP Penghargaan untuk Justice Collaborator, Dorong Pengungkapan Kejahatan Terorganisir

Pelaksanaan perubahan alokasi pasokan karena itu perlu memperhatikan aspek hukum, kewajiban kontraktual, dan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Informasi mengenai pengurangan pasokan tidak dengan sendirinya berarti seluruh kontrak ekspor gas Indonesia ke Singapura telah dihentikan.

Berdasarkan data BPS, Indonesia mengekspor sekitar 14,04 juta ton gas alam sepanjang 2025, turun dibandingkan sekitar 15,49 juta ton pada 2024. Jepang menjadi tujuan ekspor terbesar dengan volume sekitar 3,79 juta ton, disusul China sekitar 3,78 juta ton dan Singapura sekitar 3,21 juta ton.

Data tersebut memperlihatkan bahwa ekspor tetap menjadi bagian penting dari perdagangan energi Indonesia. Karena itu, kebijakan memprioritaskan kebutuhan domestik perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara ketahanan energi, kebutuhan industri, penerimaan ekspor, serta kepastian usaha bagi mitra perdagangan.

Di dalam negeri, ketersediaan gas juga berkaitan dengan rencana pengembangan industri hilir yang membutuhkan pasokan energi dan bahan baku secara berkelanjutan. Pengalihan gas ke pasar domestik diharapkan mendukung kebutuhan tersebut, sepanjang didukung kesiapan infrastruktur dan distribusi.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan gas bumi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan nasional dan memperkuat ketahanan energi. Pengurangan pasokan ke Singapura sebesar 31 BBTUD menjadi salah satu langkah konkret dalam mengalihkan sebagian gas untuk kebutuhan domestik, khususnya kelistrikan.

Ke depan, evaluasi alokasi gas dan kontrak ekspor akan menjadi bagian dari upaya menyeimbangkan kepentingan nasional dengan kewajiban perdagangan internasional. Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu tetap memperhatikan ketentuan hukum, keandalan pasokan, dan hubungan kerja sama dengan negara mitra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *