KawanJariNews.com – JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dirinya menerima laporan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai 95 korporasi yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam acara peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026), setelah sebelumnya dalam rapat terbatas pada 16 September 2026 ia meminta aparat dan kementerian terkait melakukan verifikasi serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Prabowo menyatakan bahwa laporan mengenai korporasi tersebut perlu diverifikasi oleh instansi terkait. Ia meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan ikut menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut Presiden, apabila setelah proses verifikasi ditemukan pelanggaran dan tanggung jawab korporasi dapat dibuktikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangan penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan 95 korporasi saat ini masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara karhutla. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni menyampaikan informasi tersebut pada 16 September 2026. Dengan demikian, angka 95 yang disampaikan Presiden juga berkaitan dengan korporasi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Tersebar di 10 Wilayah
Menurut keterangan Bareskrim Polri, penanganan perkara korporasi tersebut dilakukan oleh 10 Polda di wilayah yang terdampak karhutla. Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Kalimantan Selatan 10 korporasi, Kalimantan Timur 7 korporasi, Kalimantan Tengah 14 korporasi, Kalimantan Utara 3 korporasi, Sumatera Selatan 16 korporasi, Riau 6 korporasi, Jambi 2 korporasi, Lampung 3 korporasi, dan Bangka Belitung 1 korporasi.
Bareskrim Polri belum mengungkap seluruh nama korporasi yang sedang diproses maupun merinci berapa perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, keberadaan sebuah korporasi dalam daftar penyelidikan atau penyidikan tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa korporasi tersebut telah terbukti melakukan pembakaran atau melakukan pelanggaran hukum. Status dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta proses hukum selanjutnya.
Selain penanganan terhadap korporasi, Polri juga menangani perkara karhutla yang melibatkan individu. Hingga 16 September 2026, Bareskrim menyebut terdapat 219 perkara karhutla yang telah masuk dalam laporan kepolisian dan 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan baik secara perorangan maupun melalui korporasi.
Prabowo Minta Penelusuran Dilakukan
Prabowo dalam rapat terbatas 16 September 2026 meminta agar laporan mengenai korporasi yang disebut terkait karhutla tidak berhenti pada pendataan. Presiden menginstruksikan agar temuan tersebut diverifikasi dan pihak yang terbukti melanggar ditindak. Ia juga menyatakan bahwa terhadap perusahaan yang telah terbukti bertanggung jawab, pemerintah dapat mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin.
Dalam sambutannya pada HUT ke-28 PAN, Jumat malam, Prabowo kembali menyampaikan bahwa ia telah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Presiden juga menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap korporasi apabila bukti pelanggaran telah cukup kuat.
Langkah tersebut berlangsung bersamaan dengan kebijakan pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar. Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026. Aturan tersebut mengarahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan serta penegakan hukum terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan.
Penanganan Karhutla dan Pertanggungjawaban Hukum
Penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman kebakaran, tetapi juga penelusuran penyebab, identifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan. Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan titik api atau kebakaran di suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan suatu korporasi. Aparat perlu mengidentifikasi lokasi kejadian, penyebab kebakaran, hubungan dengan kegiatan perusahaan, serta bukti lain yang diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah juga mendapat perhatian dari kelompok masyarakat sipil dan sektor usaha. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, misalnya, menyatakan bahwa pencegahan karhutla perlu disertai penguatan kapasitas masyarakat, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan kelembagaan pencegahan di tingkat desa.
Sementara itu, kelompok lingkungan menyoroti pentingnya transparansi proses penegakan hukum terhadap korporasi. Dalam pemberitaan NU Online, Direktur Eksekutif Satya Bumi Uli Arta Siagian meminta agar penanganan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab dilakukan secara nyata dan transparan, termasuk memastikan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan karhutla.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Dengan 95 korporasi yang saat ini disebut masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan, perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penelusuran aparat penegak hukum. Bareskrim Polri belum mengumumkan seluruh nama perusahaan maupun status hukum masing-masing korporasi.
Pemerintah melalui Presiden Prabowo telah meminta agar penanganan dilakukan berdasarkan verifikasi dan bukti. Karena itu, perkembangan perkara terhadap 95 korporasi tersebut masih harus mengikuti proses hukum untuk menentukan apakah masing-masing pihak terbukti melakukan pelanggaran dan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dikenakan.













