Pertamina Tegaskan Isu Larangan Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Mulai 1 Juni 2026 Adalah Hoaks

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Narasi viral di media sosial yang menyebut kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dilarang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi pemerintah maupun regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pembatasan tersebut.

Informasi yang beredar luas melalui berbagai platform media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, memuat daftar sejumlah kendaraan yang diklaim tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite. Daftar tersebut mencantumkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil keluarga, sport utility vehicle (SUV), hingga sedan premium dari sejumlah merek populer di Indonesia.

Narasi tersebut memicu kebingungan di tengah masyarakat terkait kepastian aturan pembelian BBM subsidi, terutama menyangkut kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. Sebagian masyarakat mempertanyakan kebenaran informasi tersebut serta dampaknya terhadap kebutuhan mobilitas sehari-hari dan pengeluaran bahan bakar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Robert M. Dumat, menegaskan bahwa informasi mengenai larangan pengisian Pertalite bagi kendaraan di atas 1.400 cc merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurutnya, Pertamina sebagai badan usaha milik negara hanya menjalankan distribusi energi sesuai regulasi dan arahan pemerintah. Pertamina tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah kebijakan terkait subsidi BBM secara sepihak.

Ia menjelaskan, seluruh kebijakan mengenai subsidi energi, termasuk mekanisme distribusi dan pembatasan BBM bersubsidi, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas. Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan kebijakan strategis, pemerintah akan menyampaikannya secara resmi melalui kanal informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Purbaya vs Bahlil: Pertamina Belum Bangun Kilang Baru Sejak 1998

Pertamina juga memastikan bahwa distribusi Pertalite di seluruh wilayah Indonesia masih berjalan normal dan tidak terdapat pembatasan berdasarkan kapasitas mesin maupun merek kendaraan seperti yang beredar di media sosial.

Lebih lanjut, Pertamina menegaskan bahwa daftar kendaraan yang tersebar di media sosial tidak berasal dari dokumen resmi pemerintah ataupun regulator energi nasional. Hingga kini, belum terdapat kajian maupun ketentuan resmi yang menyatakan kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu otomatis tidak berhak menggunakan Pertalite.

Di sisi lain, beredarnya informasi tersebut dinilai berkaitan dengan pemahaman yang keliru mengenai program “Subsidi Tepat” yang saat ini tengah diimplementasikan secara bertahap oleh pemerintah dan Pertamina.

Program tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi melalui sistem verifikasi data dan digitalisasi penyaluran. Fokus utama program ini adalah memastikan subsidi energi diterima kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti pelaku usaha mikro, nelayan, petani, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Mekanisme yang diterapkan dalam program tersebut meliputi pencocokan data pengguna, integrasi sistem digital, serta pengawasan distribusi BBM di lapangan. Program itu tidak secara langsung melarang kendaraan tertentu membeli Pertalite hanya berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Pertamina juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah maupun Pertamina sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian ESDM, BPH Migas, akun media sosial resmi Pertamina, maupun layanan Pertamina Call Center 135 yang tersedia selama 24 jam.

Pengamat komunikasi publik menilai penyebaran informasi tidak akurat terkait kebijakan energi berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk kepanikan konsumen dan kesalahpahaman mengenai distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga  KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi: Babak Baru Kasus Suap Harun Masiku

Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan sikap kritis masyarakat dalam menyikapi informasi di era media sosial. Kebijakan energi nasional merupakan isu strategis yang melalui proses panjang, mulai dari kajian teknis, pembahasan regulasi, hingga pengumuman resmi pemerintah sebelum diterapkan kepada masyarakat.

Pertamina berharap masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum memiliki dasar hukum maupun sumber resmi yang jelas. Perusahaan memastikan akan terus memberikan informasi secara terbuka apabila terdapat perubahan kebijakan terkait distribusi dan penggunaan BBM subsidi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *