KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan, prioritas, serta batasan penggunaan Dana Desa yang menjadi rujukan pemerintah desa dan informasi bagi masyarakat.
Dalam pedoman tersebut, penggunaan Dana Desa 2026 diarahkan pada delapan fokus prioritas. Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, serta dukungan ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Dokumen tersebut juga mengatur kewajiban keterbukaan informasi. Pemerintah desa diminta mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui media yang dapat diakses publik, seperti baliho informasi, media sosial, maupun situs web desa. Ketentuan ini disertai konsekuensi administratif berupa pengurangan alokasi dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya apabila kewajiban publikasi tidak dipenuhi.
Selain mengatur prioritas, petunjuk operasional tersebut mencantumkan larangan penggunaan Dana Desa. Dana tidak diperkenankan untuk membiayai honorarium perangkat desa, perjalanan dinas luar daerah, pembangunan kantor desa (kecuali rehabilitasi ringan dengan batas maksimal Rp25 juta), serta bantuan hukum untuk kepentingan pribadi perangkat desa.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui secara rinci ketentuan tersebut, dokumen Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dapat diakses secara terbuka melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendesa PDTT. Informasi ini menjadi referensi publik untuk memantau perencanaan dan penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing.










