Satpol PP Kuningan Hentikan Sementara Pembangunan Tower BTS di Pajawan Kidul, Pemeriksaan Perizinan Dilanjutkan 1 Januari

banner 468x60

KawanJariNews.com – Kuningan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Pajawan Kidul, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, setelah melakukan peninjauan lapangan pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terkait kepatuhan perizinan, khususnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pelaksanaan pembangunan.

Penindakan sementara tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Satpol PP Kabupaten Kuningan setelah melakukan monitoring di lokasi pembangunan. “Pada hari ini kami melakukan monitoring ke lokasi. Kami meminta agar besok, Selasa (30/12), tidak ada kegiatan terlebih dahulu sampai dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu (01/01/2026). Apabila nanti ditemukan bahwa izin PBG belum lengkap atau belum terbit, maka Satpol PP melalui tim Gakkumda akan melakukan penyegelan sementara sampai izin tersebut dipenuhi,” jelas Kasi Satpol PP.

Menurutnya, penghentian sementara ini merupakan tindakan administratif yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan fisik pembangunan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Kuningan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Langkah Satpol PP tersebut turut mendapat perhatian dari praktisi hukum. Sukendar, SH, dari Kantor Hukum Ratu Adil, menyatakan akan mengajukan audiensi resmi ke DPRD Kabupaten Kuningan usai Tahun Baru untuk meminta penjelasan dan kejelasan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penegakan aturan perizinan.

“Kami akan melayangkan surat audiensi setelah Tahun Baru. Ini penting untuk mengingatkan seluruh stakeholder agar tetap berpegang pada komitmen bersama yang sebelumnya telah disepakati dalam audiensi di PTUN terkait tower di Muncangela, bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk tower BTS, tidak boleh berjalan sebelum izin PBG benar-benar terbit,” ujar Sukendar.

Baca Juga  Laporan Jalan Akses SDN Nglegi 2 Direspons, Aduan Tercatat dalam Sistem LaporBup

Ia menegaskan bahwa penegakan regulasi bukan bertujuan menghambat pembangunan atau investasi, melainkan memastikan tata kelola yang tertib dan berkeadilan. “Kami mendukung investasi masuk ke Kabupaten Kuningan. Namun siapapun investornya tetap harus menempuh izin prinsip dan mekanisme perizinan yang sah. Aturan tidak boleh ditawar-tawar,” tegasnya.

Diketahui, polemik terkait pembangunan tower BTS tanpa kelengkapan izin perizinan bukan pertama kali terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Kasus serupa sebelumnya juga memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembangunan berbasis teknologi komunikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pengembang tower BTS di Desa Pajawan Kidul belum memberikan keterangan resmi mengenai status PBG maupun hasil monitoring yang dilakukan Satpol PP. Pemeriksaan lanjutan oleh Satpol PP dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2026, dan awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *