Menhub Paparkan Kronologi Kecelakaan KA di Bekasi Timur dalam Rapat Bersama Komisi V DPR RI

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Purwagandhi memaparkan kronologi serta evaluasi awal terkait insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5/2026). Dalam rapat tersebut, Kementerian Perhubungan juga menampilkan video ilustrasi kejadian guna menjelaskan faktor penyebab, kondisi operasional, serta langkah penanganan yang telah dilakukan pasca-insiden.

Berdasarkan paparan Kementerian Perhubungan, kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.52 WIB di emplasemen Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa tersebut melibatkan KRL Commuter Line Jakarta–Cikarang dengan nomor perjalanan KA 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek.

Menhub menjelaskan bahwa KA 5568A tiba di Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.49 WIB atau terlambat sembilan menit dari jadwal perjalanan. Sebelum tiba di stasiun, perjalanan KRL sempat terganggu akibat adanya sebuah taksi yang mogok di tengah rel sekitar pukul 20.48 WIB sehingga menyebabkan kerumunan masyarakat di sekitar lokasi.

Sementara itu, KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan tiba lebih cepat tiga menit dari jadwal dengan kecepatan sekitar 108 kilometer per jam saat melintas di area stasiun. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang sedang didalami dalam proses investigasi.

Tumbukan antara kedua rangkaian kereta terjadi sekitar pukul 20.52 WIB dan mengakibatkan korban jiwa serta luka-luka. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah korban tercatat mencapai 124 orang, terdiri atas 16 korban meninggal dunia, lima orang masih menjalani perawatan intensif, dan 103 orang lainnya telah dipulangkan setelah mendapatkan penanganan medis.

Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), PT Kereta Api Indonesia (KAI), aparat terkait, serta pihak rumah sakit guna memastikan proses investigasi dan penanganan korban berjalan optimal.

Baca Juga  Penumpang KA Argo Anggrek Gugat KAI Rp100 Miliar Usai Insiden Tabrakan di Bekasi

“Kami berkomitmen melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan untuk mengetahui faktor penyebab kecelakaan serta memperkuat sistem keselamatan transportasi perkeretaapian nasional,” ujar Menhub dalam rapat bersama Komisi V DPR RI.

Kementerian Perhubungan juga memaparkan data kecelakaan di perlintasan sebidang selama tiga tahun terakhir. Tercatat terdapat 1.058 kejadian kecelakaan pada periode 2024 hingga 2026. Meski demikian, jumlah kejadian disebut mengalami penurunan dari 337 kasus pada 2024 menjadi 291 kasus pada 2025, serta 102 kasus hingga awal Mei 2026.

Sebagian besar kecelakaan disebut terjadi di perlintasan tidak terjaga dengan dominasi kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil pribadi. Pemerintah menilai kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan sistem pengawasan, penambahan fasilitas keselamatan, serta peningkatan disiplin masyarakat di area perlintasan rel kereta api.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Perhubungan menyampaikan sejumlah prioritas penanganan, di antaranya pemulihan korban dan keluarga, evaluasi jadwal operasional kereta, peningkatan inspeksi sarana dan prasarana, hingga penguatan sistem persinyalan dan telekomunikasi di titik-titik rawan kecelakaan.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap aspek sumber daya manusia, termasuk disiplin operasional dan penerapan Grafik Perjalanan Kereta (GPK) sesuai ketentuan keselamatan perkeretaapian.

Presiden Republik Indonesia disebut telah memberikan arahan agar dilakukan percepatan penguatan sistem keselamatan transportasi, khususnya pada wilayah dengan tingkat kepadatan perjalanan kereta yang tinggi seperti Bekasi dan wilayah penyangga Jakarta lainnya.

Insiden di Bekasi Timur dinilai menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan transportasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, teknologi, regulasi, maupun edukasi masyarakat.

Hingga saat ini, proses investigasi resmi masih berlangsung dan pemerintah menyatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tetap mengikuti informasi resmi dari instansi terkait guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Baca Juga  Arus Balik H+3, Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *