Melalui Kuasa Hukum Suwanto SH MH Dari Suwan Justice & Partner Law Firm – FERADI WPI, PT SSMS Laporkan PT LBN ke Polisi Terkait Piutang BBM Miliaran

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta — Dugaan penggelapan dan penipuan senilai hampir Rp1 miliar mencuat ke publik. PT Sinar Surya Maju Sentosa (SSMS), perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM), resmi melaporkan PT Lintas Bahari Nusantara (LBN) ke pihak kepolisian. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukum Suwanto, S.H., M.H., dari Suwan Justice & Partner dan FERADI WPI.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kasus ini bermula dari kerja sama jual-beli BBM antara PT SSMS (selaku pemasok) dan PT LBN (selaku pembeli) pada Desember 2023 dan Februari 2024. Dalam empat purchase order (PO) yang diajukan PT LBN, total transaksi mencapai Rp991.425.000.

Meskipun perjanjian awal menetapkan pembayaran secara cash on delivery (COD), PT SSMS tetap mengirimkan BBM sesuai pesanan. Barang diterima dan digunakan sepenuhnya oleh PT LBN, namun hingga Agustus 2025 pembayaran tak kunjung dilakukan.

Menurut keterangan kuasa hukum, perkara ini bermula dari serangkaian transaksi BBM antara PT Sinar Surya Maju Sentosa (SSMS) dan PT Lintas Bahari Nusantara (LBN) yang berlangsung pada akhir 2023 hingga awal 2024. Berdasarkan data dan bukti yang dimiliki, transaksi tersebut terjadi sebagai berikut:

  • 3–5 Desember 2023: PT LBN menerbitkan tiga PO berturut-turut, dengan volume permintaan yang meningkat signifikan.
  • Februari 2024: PT LBN kembali mengajukan PO keempat dengan jumlah lebih besar dari sebelumnya.
  • Setelah pengiriman keempat dipenuhi, pembayaran seluruh tagihan masih belum dilakukan hingga saat ini.

Upaya Penyelesaian

PT SSMS melalui kuasa hukumnya telah melakukan penagihan persuasif dan mengirimkan somasi pertama serta somasi terakhir. Bahkan, pada 18 Juni 2025, tim kuasa hukum mendatangi kantor PT LBN di Jalan Pluit Raya Blok No. 67B, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga  Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penggelapan di Polres Metro Bekasi Kabupaten

“Kerugian klien kami tidak hanya pada nilai piutang pokok, tetapi juga terganggunya arus kas dan hilangnya peluang bisnis (opportunity cost) selama hampir dua tahun,” ujar Suwanto.

Langkah Hukum dan Dasar Pidana

Menurut kuasa hukum, tindakan yang diduga dilakukan PT LBN berpotensi melanggar beberapa peraturan sebagai berikut:

  1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
  2. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
  3. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)

PT SSMS menegaskan akan menempuh jalur hukum demi menegakkan hak-hak perusahaan.

Keterangan Pihak Terlapor

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT Lintas Bahari Nusantara atau direktur utamanya, Antonius Chandra (Ahui).

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik, kawanjarinews.com membuka peluang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang memiliki kepentingan atau informasi terkait perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *